Pengelolaan Kurang Transparan, Warga Desa Kotabaru, Lebong Curigai Bumdes "Masuk Kantong"
Lebong - Pengolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya, Lebong, Bengkulu menjadi perhatian, lantaran pemanfaatan Bumdes ini diduga meyalahi aturan, selain itu beberapa pihak mempertanyakan azas mamfaatnya.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Kota Baru yang enggan namaya disebut, mengatakan, "Dana Desa di anggarakan untuk Bumdes, Bumdes Dengan catatan mengola dengan Kopli Ansori."
Ditambanya lagi, sistem angkutan disebut Sistem DO, Pengolaan di Bengkulu tidak ada yang tinggal di Lebong, "Kami pada desa mempertayakan seperti apa kontrak dengan Kopli Ansori, saya kira tidak ada," katanya.
"Di duga main secara pribadi aja. Pertayaannya boleh tidak perjalanan Bumdes di kota baru tersebut dirahasiakan. Apalah boleh, atau tidak boleh?", Ungkapnya melalui Handphone kepada Wartawan OkeLine Selasa (1/12//20).
Baca Juga : Kades Tikteleu Pertanyakan Dana Perawatan Jalan
"Sejauh ini kami masyarakat mengatahui anggaran Bumdes Ratusan Juta dikemanakan," katanya.
Dalam menjalankan Program kerja katanya, Bumdes harus mengikuti regulasi aturan yang ada, Kerja sama Dalam Menjalankan Bumdes harus ada MOU perjanjian kerja sama dan pengolaan Bumdes harus jelas.
"Bahkan, Bumdes seharusnya menerapkan Konsepsi Tradisi Berdesa merupakan salah satu gagasan fundamental yang mengiringi pendirian BUM Desa," ulasnya.
Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pasal 1 angka 6 UU No. 6/2014 tentang Desa, yang berbunyi, "Badan Usaha Milik Desa, selanjutya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa".**
Komentar Via Facebook :