Politisi Cantik Ini Jadi Buronan KPK

Line Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah meminta Mabes Polri memasukkan Miryam S Haryani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Miryam adalah adalah tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Jadi KPK sudah memasukkan dalam DPO tersangka Miryam S Haryani (MSH), kami kirimkan surat ke Polri hari ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (27/4).
"Jika penangkapan sudah dilakukan, maka (Miryam S Haryani) diserahkan ke KPK dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut," lanjut Febri.
Menurut Febri, KPK sudah memanggil Miryam S Haryani secara patut. "Kemudian dijadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit, kami jadwalkan ulang setelah ada surat keterangan dokter bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka," katanya.
Karena itu, dalam proses penyidikan ini pihaknya memandang perlu menerbitkan surat DPO untuk Miryam S Haryani. "Kalau masyarakat mengetahui keberadaan tersangka diminta memberitahukannya ke polisi terdekat," kata Febri.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (23/3), Miryam mengaku diancam diperiksa penyidik.
BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," kata politisi Partai Hati Nurani Raykat (Hanura) itu.
Miryam bahkan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya. Dalam dakwaan disebut Miryam menerima uang 23 ribu dolar AS dari proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Dua lagi adalah mantan pejabat di Kemendagri, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Irman, dan Pejabat Pembuat Komitmen Dukcapil, Sugiharto. **
Komentar Via Facebook :