Selamatkan Rp,660 Juta Rupiah , Kejari Rohil Serahkan Kerugian Negara Hasil Korupsi di Sekwan

Selamatkan Rp,660 Juta Rupiah , Kejari Rohil Serahkan Kerugian Negara Hasil Korupsi di Sekwan

Kepala BPKAD Rohil didampingi sekda Rohil saat menerima dana kerugian negara dari Kejari Rohil dalam kasus Korupsi

Rohil  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan uang hasil pengembalian kerugian negara sebesar Rp 660.875.000 kepada Pemkab Rohil.

Uang tersebut langsung diserahkan Kajari Rohil Gaos Wicaksono yang didampingi Kasi Pidsus Herlina Samosir dan diterima Kepala BPKAD Syafrudin dan Sekda Rohil HM Job Kurniawan, Rabu (2/12/2020) sore.

Kajari Rohil Gaos Wicaksono mengatakan, pengembalian uang negara tersebut merupakan dari tersangka Syamsuri dan kawan-kawan dalam kasus korupsi dana media massa di sekretariat DPRD Rohil.

"Ini merupakan sisa dari pengembalian sebelumnya sehingga pengembalian telah 100 persen, uang ini kita serahkan kepada Pemda melalui BPKAD,"kata Gaos Wicaksono.

Kasi Pidsus Herlina Samosir menambahkan, sebelumnya terdakwa Samsuri dan kawan-kawan juga telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 298 juta.

"Perkara ketiga terdakwa sudah inkrah dan menjalani hukuman di Lapas Bagansiapiapi," papar Herlina.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan pejabat pengadaan serta Bendahara di Setwan Rohil dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu.
Dalam pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan. 
Lalu, kerja sama dengan media massa antara lain publikasi, kerja sama media cetak serta online.

Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan sebesar Rp1,6 miliar. Terhadap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibayarkan oleh para terdakwa. Namun, mereka membuat laporan pertanggung jawaban fungsional tahun 2016 seakan-akan ada pembayaran atas kegiatan tersebut.

Kejari Rohil selaku JPU tambah Herlina, dalam persidangan menuntut Syamsuri dengan pidana kurungan 1 tahun 8 bulan dan dua terdakwa lainnya dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan.

Sementara hakim memvonis Syamsuri 2 tahun 2 bulan dan dua terdakwa lagi dengan vonis 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :