Merasa Dicemarkan Nama Baiknya di Media Sosial Facebook , KH.Syafril Akan Tempuh Jalur Hukum.

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya  di Media Sosial Facebook , KH.Syafril Akan Tempuh Jalur Hukum.

KH.Syafril SE MSi dan Pengacaranya Adi Murphi Malau SH MH

Pujud  -  Merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya  melalui media sosial Facebook yang ditulis dalam kolom  komentar , Penghulu Kasang Bengsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir  KH.Syafril SE MSI akan membawa hal ini ke jalur hukum, 

Tulisan kata kata  dugaan penghinaan itu dimuat dalam kolom  komentar yang diduga mlik akun Facebook Afrizal Sintong Epi Sintong pada hari Senin (28/11/2020) yang berisi kata kata " Darma ini tolol apa apa buat berita ,Sapril juga S2 bodoh apa apa baca berita , " 

 "Kenapa dengan gelar S2 saya,  dikatakan bodoh, Perlu diketahui,  Saya ambil Jurusan S2 ini bukan tampa sekolah, ini bukti ijazah S2 asli saya. Jangan seenaknya bilang S2 saya bodoh. " Tegasnya dengan nada emosi .

 " Kh.Syafril menjelaskan jika pemilik akun Facebook Afrizal Sintong Epi Sintong tidak melakukan permohonan maaf, hingga sampai besok hari Jumat (4/12/2020) maka  hal ini akan saya laporkan  keranah hukum pada hari Senin ,(7/12/2020)  " Ujarnya .

Dikatakan Kh .Syafril , atas tulisan  komentar di media sosial itu , saya merasa nama baik dan keluarga saya  terhina , dan saya sudah koordinasi dengan Pengacara saya akan membawa hal ini ke ranah hukum., Apalagi beberapa masyarakat khususnya Kecamatan Pujud sudah banyak membaca postingan tersebut , "  Ujarnya Kamis ,3 Desember 2020. 

Terkait hal ini Adi Murphi Malau SH MH & Patners selaku Pengacara Safril saat dikonfirmasi mengatakan,  " Benar saya sudah baca komentar dalam Facebook itu, " Ujarnya .

 " Dijelaskannya bahwa undang-undang dengan tegas mengatakan nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yg berlaku. kata-kata yang dibuat pemilik akun Facebook  Afrizal Sintong Epi Sintong patut diduga memiliki muatan penghinaan yang ditujukan kepada kliennya." 

 " Kami menganggap ini telah memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagai mana diatur dlm pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 UU ITE , " kata Adi Murphi Malau SH MH kepada awak media, melalui telepon genggamnya .

Adi Murphi Malau SH MH, menjelaskan jika yang bersangkutan pemilik akun Facebook  Afrizal Sintong Epi Sintong tidak buat klarifikasi atau minta maaf kepada kliennya,  maka akan membawa persoalan ini kejalur hukum. Karena langkah ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat, bahwa kebebasan berpendapat tidak disalah artikan. Mengingat di era globalisasi dan keterbukaan informasi serta atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya kebebasan berpendapat di muka umum adalah hak setiap orang." Paparnya .

 " Menurutnya Ini sebagai edukasi kepada masyarakat harus bijak dalam bersosial media. dalam berpendapat justru tidak menebar kata-kata penghinaan terhadap seseorang. Apalagi undang-undang mengatur semuanya," pungkasnya.**


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :