Dinilai Berdampak Positif Bagi Warga, Tokoh Masyarakat Desa Rimpian Dukung Pembangunan PKS

Dinilai Berdampak Positif Bagi Warga, Tokoh Masyarakat Desa Rimpian Dukung Pembangunan PKS

Rengat - Sejumlah tokoh masyarakat Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau, menyampaikan apresiasinya atas berdirinya Pabrik Kelapa Sawit milik PT SSS (Sanling Sawit Sejahtera), di Desa mereka.

Dikutip dari Aktualdetil.com, Zulkifli salah satu tokoh adat Melayu setempat, Minggu (6/12/2020) mengatakan, pihak-pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rengat sebetulnya tidak paham masalah yang sebenarnya. Menurutnya, adanya pihak tertentu yang keberatan dengan pembangunan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh persaingan usaha yang sejenis. 

Masih menurutnya, Pemkab Inhu tidak mungkin memberikan ijin sembarangan. Pemerintah sudah terlebih dahulu melakukan kajian mendalam saat perusahaan mengajukan permohonan ijin," sambungnya. Para penggugat beralasan bahwa keberadaan Pabrik PT SSS dapat mencemari sungai di wilayah Desa tersebut. 

Atas hal itu, Zulkifli kepada awak media memaparkan perihal yang sebenarnya. Baginya, sikap penggugat tersebut tidak sesuai kondisi yang sebenarnya dan terkesan ngarang. 

Pasalnya, pihak terkait dari Pemkab Inhu dan Anggota DPRD dari Komisi III telah melakukan peninjauan ke lapangan untuk memastikan Informasi sebagaimana di gemborkan oleh kelompok penggugat, namun faktanya hasil peninjauan pun tidak menemukan adanya permasalahan terkait dengan ijin perusahaan, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), AMDAL, dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami dari 9 Desa yang ada di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, ditambah dukungan 6 KUD dan puluhan ribu masyarakat sangat senang dan berterimakasih kepada pihak perusahaan yang telah membangun lapangan pekerjaan melalui pendirian PKS PT SSS di Desa Rimpian ini,"ujar Datuk Peli panggilan akrab Zulkifli. 

Terkait adanya pihak lain yang menggugat, mereka tidak ada dasar samasekali, itu persaingan bisnis saja. Perusahaan sudah memiliki semua dokumen dan mengikuti mekanisme yang benar," Ungkap Zulkifli saat wawancara.

Bahkan lebih tegas lagi dikatakannya, bahwa pihaknya dengan ribuan masyarakat Kecamatan Lubuk Batu Jaya terutama Desa Rimpian, akan bereaksi keras, jika nantinya tindakan para kelompok penggugat tersebut menghambat operasional PKS PT SSS. 

"Ratusan warga Desa ini akan memperoleh kesempatan kerja dan masa depan yang lebih baik, terutama sebutnya, anak-anak muda desa kami, mereka punya harapan untuk bangkit dengan hadirnya perusahaan ditengah-tengah desa kami. Selain itu, dengan berdirinya pabrik ini, katanya, jalan dan jembatan yang tadinya sulit dilalui, kini sudah dibangun perusahaan, sehingga  Kendaraan besar dan panjang pun bisa lewat," urainya.

Syafrianto, tokoh masyarakat lainnya, meyampaikan hal yang sama. Selaku tetua di Desa Rimpian, dirinya merasa heran dengan adanya keberatan dan gugatan pihak lain yang bukan warga Rimpian. 

"Aneh saya rasa tentang yang dilakukan oleh kelompok itu pak, setahu saya Perusahaan PT SSS sudah memiliki kelengkapan dokumen, dan tidak ada hal yang dilanggar, itu berdasarkan hasil pemeriksaan pihak terkait, dan semua masyarakat disini mendukung," kata Syafrianto yang juga dipercaya menjadi pengurus Serikat Pekerja di Perusahaan. 

Bahkan menurutnya, warga sangat gembira atas pembangunan pabrik kelapa sawit PT SSS ini,"dengan adanya pabrik ini semua petani sawit di desa Rimpian dan sekitarnya dapat menjual hasil panennya dengan ongkos yang lebih murah. Karena jarak tempuh sangat dekat dengan lokasi pabrik," kata Syafrianto.

Menanggapi adanya gugatan pihak lain terhadap Pemkab Inhu terkait perijinan. Ia mengaku sangat kecewa dengan adanya gugatan tersebut, menurutnya, pembangunan pabrik ini justru memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

"Wah...itu, memang benar sangat mengecewakan kami ribuan warga Desa Rimpian ini pak, kami bertanya-tanya tentang tujuan sebenarnya dari gugatan itu. Sebab, sangat aneh kami rasakan. Padahal, seluruh Warga Desa Rimpian sangat mendukung berdirinya Pabrik ini, karena akan membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat di desa ini," ujar Syafrianto.

Secara pribadi, dirinya menyoroti tentang gugatan yang dilayangkan ke pengadilan Negeri Rengat. Menurut Syafrianto, dari kesaksian pihak penggugat di pengadilan beberapa waktu lalu. Keterangan saksi sama sekali tidak sesuai dengan  petanyaan yang diajukan majelis hakim.

"Itu soal gugatan sangat aneh bagi kami pak, dari keterangan saksi penggugat saja, terlihat jelas siapa mereka, bukan penduduk desa kami, mereka juga tidak memahami apa tujuan pabrik itu dididirikan. Kami meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat agar memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami puluhan ribu masyarakat Kecamatan Lubuk Batu Jaya, khusunya Desa Rimpian ini," pintanya berharap.

"Puluhan ribu masyarakat kini berharap dengan dampak positif dari kehadiran perusahaan. karena dipastikan akan memotong jarak, yang selama ini harus menempuh jarak berpuluh kilometer untuk menjual hasil panennya," tandasnya.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :