PLN Ajukan Ganti Rugi Konsinyasi 24 Titik Lahan ke Pengadilan

Line Pekanbaru - PT PLN akan mendaftarkan ganti rugi konsinyasi terhadap 24 titik tapak lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai dan Rokan Hilir (Rohil). Ke-24 titik lahan itu untuk pembangunan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV.
Manajer Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera II PT PLN (Persero), Rachmat Basuki, mengatakan hal itu untuk mempercepat pembangunan transmisi listrik yang menjadi proyek nasional.
Katanya, ganti rugi dengan pola konsinyasi diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012. Dalam hal ini, pengadilan menjadi mediator sekaligus pemutus harga ganti rugi lahan.
Menurutnya, proses ganti rugi lahan di Dumai dan Rohil terganjal karena banyak pemilik tanah tidak diketahui alamatnya, permintaan ganti rugi yang tinggi, serta lahan masih dalam sengketa. "Biar pengadilan yang memutuskan," tegasnya.
Dari 24 titik tapak itu, katanya, 17 titik ada di Kota Dumai yang terbagi menjadi dua jalur transmisi. Sembilan titik di jalur gardu induk Dumai ke gardu induk Kawasan Industri Dumai. Delapan titik di jalur gardu induk Dumai ke perbatasan Rokan Hilir.
Sedangkan di Rohil ada tujuh titik, yang melintasi Kecamatan Bantaian dan lima di Kecamatan Tanah Putih. **
Komentar Via Facebook :