20.790 Buruh Industri Kehutanan Terancam PHK

20.790 Buruh Industri Kehutanan Terancam PHK

Line Pekanbaru - Penerapan Permen LHK Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lahan Gambut akan membuat 20.790 buruh di sektor industri kehutanan di Riau terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK massal tidak bisa dihindari bila regulasi gambut diterapkan di Riau," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau, Wijatmoko Rah Trisno, di Pekanbaru, Kamis (27/4).

Menurut Trisno, dalam Permen LHK itu disebutkan lahan gambut kedalaman di atas 3 meter harus dihutankan kembali yang biayanya ditanggung perusahaan. Padahal, 76 persen lahan konsesi Hutan Tamanan Industri (HTI) di Riau adalah gambut dengan kedalaman di atas 3 meter.

"Total areal tanaman pokok HTI dan tanaman budidaya di Riau mencapai 398.000 hektare, dan lahan gambut itu harus direstorasi dengan biaya ditanggung oleh pengusaha," katanya.

Ia mengatakan Apindo kini berusaha membuka komunikasi dengan Pemprov Riau untuk mencari solusi. Sebabnya, dampaknya juga akan bermuara pada pendapatan daerah karena industri pulp dan kertas selama ini menyumbang sekitar 9,8 persen untuk Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Riau per tahun.

"Tidak ada perusahaan yang ingin berlawanan dengan pemerintah, namun kita harapkan kearifan pemerintah untuk melihat dampak dari kebijakan ini pada aspek ekonomi, sosial dan industri," katanya.

Ia menambahkan, regulasi tentang gambut ini tidak hanya berdampak ke Riau, melainkan kepada delapan daerah lainnya yang ekonominya bergantung pada komoditi perkebunan seperti kelapa sawit. **


Komentar Via Facebook :