Optimalisasi Peran LPSK Dalam Mekanisme Justice Collabolator

Bandung - Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum terhadap seorang saksi, korban dan saksi pelaku dalam memberi keterangan baik di dalam maupun luar pengadilan untuk membongkar terjadinya suatu tindak pidana .
Rendahnya minat seseorang menjadi saksi pelaku yang mau bekerjasama (Justice Collabolator) diduga karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mampu memberikan jaminan terhadap para pelaku. Meskipun, dalam undang-undang pelaku akan mendapatkan perlakuan khusus dan penghargaan (reward) berupa tuntutan yang lebih ringan.
Pasal 3 undang-undang nomor 13 tahun 2006 menyatakan, Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada, "penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman dan keadilan, tidak diskriminatif dan kepastian hukum."
Sementara dalam pasal 4 dinyatakan, "Perlindungan Saksi dan Korban bertujuan memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana."
Baca Juga : Sesko TNI Angkatan 47 Tahun 2020 Resmi Ditutup
Hal ini mendorong LPSK menaja sebuah diskusi bertajuk,“Optimalisasi Peran Saksi Pelaku yang Bekerjasama dalam Proses Peradilan Pidana”. Untuk membahas topik ini, LPSK mengundang beberapa narasumber, antara lain, Advokat senior Maqdir Ismail dan Prof. Romli Atmasasmita.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat membuka acara tersebut mengatakan, melalui gelar perkara ini diharapkan ada masukan dari para narasumber mengapa JC tidak begitu diminati oleh pelaku, termasuk pada perkara tindak pidana korupsi.
Selanjutnya kata Partogi," ke depan kita punya kesimpulan apa yang harus dilakukan agar banyak pelaku bersedia menjadi Justice Collabolator”, ujarnya di Bandung (9/12).
Advokat senior Maqdir Ismail mengatakan, sebenarnya banyak tersangka yang mau menjadi JC. Namun ada kekhawatiran pada
mereka jika benar-benar mengungkap semua fakta perkara justru akan menjadi masalah bagi mereka sendiri.
Apalagi dalam perkara korupsi, banyak pelakunya dari kalangan pejabat maupun politisi. Sehingga, banyak dari mereka yang berfikir untung-ruginya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
“Di negara lain, seperti Belanda orang yang bersedia menjadi Justice Collabolator dibawa oleh jaksa kehadapan hakim, kemudian, dibuat perjanjian untuk mengungkap suatu perkara. Sementara di Indonesia hal seperti itu belum pernah dilakukan”, ujar Maqdir.
Ia berpendapat, seharusnya ada aturan yang mengatur agar LPSK memiliki wewenang untuk melakukan tindakan tertentu, misalnya
wawancara kepada tersangka sesaat setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Apakah yang bersangkutan bersedia menjadi JC atau tidak. Serta perlunya LPSK diberikan wewenang untuk menetapkan apakah bisa yang bersangkutan masuk kategori JC atau tidak.
“LPSK perlu dilibatkan dan dioptimalkan perannya, misalnya bisa merekomendasikan seorang tersangka untuk menjadi JC, sehingga, tidak hanya bergantung kepada penuntut umum”, jelas Maqdir.
Maqdir juga berpendapat hukuman untuk orang yang menjadi JC harusnya dijadikan hukuman yang berkekuatan hukum tetap pada
pengadilan tingkat pertama. Agar, tidak ada lagi peluang hukuman diperberat pada proses banding.
Sementara politisi Akbar Faisal sependapat bahwa aturan terkait JC harus diperjelas, LPSK dianggap seakan tidak ada. Contohnya adalah sulitnya LPSK mendapatkan akses untuk menemui orang yang berpeluang menjadi JC. Padahal LPSK lembaga resmi yang dan diatur undang-undang.
Siapa yang bisa masuk kategori JC juga harus diperjelas, karena ada beberapa pelaku utama korupsi justru menjadi JC. “Ini
semua harus diperjelas melalui aturan terkait JC, termasuk soal wewenang LPSK”, ujar Akbar.
Prof. Romli Atmasasmita, pakar hukum pidana Univesitas padjajaran secara rinci menjelaskan aturan terkait JC sebaiknya dimasukan ke dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas.
Menurutnya, dengan masuknya mekanisme JC ke KUHAP diharapkan penerapan peran JC dalam pengungkapan perkara bisa dioptimalkan. “Karena JC itu terkait organized crime bukan kejahatan biasa, untuk mengungkap atau membongkar perkaranya sulit, sehingga harus ada upaya luar biasa untuk membongkarnya," pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :