Sindikat Pemalsu Merek Benih Jagung Di Tangkap

Pasuruan - Sindikat Pemalsu merek Benih jagung berskala besar akhirnya terbongkar oleh Polisi. Korban Pemalsuan merek ini telah mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar.
Sementara Pemalsuan merek benih jagung dilakukan oleh empat orang pelaku, diantaranya oleh Ahmad Saeroji (36) warga Desa Paleran Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, M Shoqibul Izar (32) warga Desa Loceret Kecamatan Loceret Kebupaten Nganjuk, Indra Irawan (34) warga Desa Balonggebang Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, serta Mustofa.
"Mustofa belum tertangkap," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan, Minggu (13/12/20).
Polisi mendapatkan laporan dari pihak PT Bisi Internasional yang menemukan benih jagung dalam kemasan 1 Kg merek BISI-18 yang diyakini palsu di Kecamatan Beji, Pasuruan. Hingga Polisi kemudian mendatangi kios yang diduga menjual benih jagung merek palsu tersebut dan menyita 4 kuintal jagung dalam kemasan 1 Kg.
Setelah dilakukan pengembangan, maka kasus ini terungkap, bahwa benih jagung hasil pemalsuan merek yang beredar itu berasal dari tersangka Ahmad Saeroji. Dari Saeroji ini, sindikat pemalsuan merek ini berhasil di tangkap.
Polisi kemudian menangkap tersangka lain Shoqibul Izar dan Indra Irawan dan menggeledah sebuah gudang produksi. Di gudang itu ditemukan mesin, kemasan sak, hologram, silinder, hingga hasil produksi benih jagung.
"Pemalsuan merek benih jagung dilakukan empat orang. Mereka modal patungan. Ahmad Saeroji berperan menyuplai hasil produksi, Shoqibul Izar dan Indra Irawan bertanggung jawab atas produksi di gudang, dan Mustofa mengadakan mesin. Mustofa masih dalam pengejaran," terang Rofiq.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita lebih dari 5.500 sak benih jagung yang sudah siap edar dan benih jagung bahan baku. Polisi juga menyita berbagai jenis peralatan dan perangkat pemalsuan merek.
Baca Juga : OTK Lempari Rumah Warga, Satu Luka
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan mengatakan, akibat perbuatan para tersangka, korban pelapor mengalami kerugian sangat besar, hingga 5 miliar.
"Kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp 5 miliar," pungkas Rofiq.
Para tersangka dijerat pasal 115 UURI/22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Atau pasal 100 UURI/20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.**
Komentar Via Facebook :