KPK Ancam Pelindung Buronan Miryam Haryani

KPK Ancam Pelindung Buronan Miryam Haryani

Line Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam mengambil tindakan hukum kepada pihak yang melindungi Miryam S Haryani. Buronan tersangka pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP itu terakhir diketahui di Bandung, Jawa Barat.

"Pihak yang menyembunyikan ada konsekuensi hukum yang serius, sebaiknya kasih tahu keberadaan MSH," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kamis (27/4) malam.

Salah satu kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan bahwa kliennya sedang berada di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura itu tengah menenangkan diri menghadapi proses hukum ini.

Aga tak mengungkapkan secara rinci keberadaan Miryam di Bandung. Namun Febri menyarankan tim kuasa hukum Miryam memberitahukan lokasi politikus Partai Hanura itu secara detail dan tidak melindunginya agar tidak dijerat pidana. "Sebaiknya kuasa hukum bantu KPK untuk memeriksa MSH," ujarnya.

Febri menambahkan, sejauh ini, penyidik KPK terus berkoordinasi dengan Polri setelah mengirimkan surat pemberitahuan DPO atas nama Miryam. Menurutnya, pihak kepolisian akan segera menyebar foto dan identitas Miryam. "Kami peroleh informasi Polri akan sebar foto dan identitas MSH," tutur Febri.

KPK juga siap meladeni gugatan praperadilan yang layangkan Miryam. Febri memastikan praperadilan itu tidak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan memberikan keterangan palsu. "Praperadilan adalah hak tersangka. Namun proses itu tak membuat penyidik berhentikan pemeriksaan," ujarnya.

Sejauh ini, KPK sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada Miryam untuk diperiksa. Namun, mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu selalu mangkir.

Terakhir, Miryam beralasan sakit sehingga meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan, pada Rabu (26/4). "Sejak awal kami sudah memanggil secara patut dan dilakukan pemanggilan kedua," tutur Febri.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP. Pada sidang Irman dan Sugiharto, Miryam dinilai berbelit-belit dan menghambat penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun.

Miryam membantah turut menerima dan berperan membagi-bagikan uang kepada anggota DPR lainnya. Dia bahkan mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.

Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **


Komentar Via Facebook :