Polisi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Inhil

Line Tembilahan - Polisi menangkap dua pengedar ganja, Jun (36) dan Zul alias Al (40), di dua tempat berbeda di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (27/4) malam. Keduanya masih dalam satu jaringan.
Jun pertama kali ditangkap di di Simpang Empat, Desa Simpang Baru, Kecamatan Gaung. Saat dicokok polisi dari Polsek Gaung, Jun hendak bertransaksi ganja kering.
Dari mulut Jun diketahui jika ganja itu dibelinya dari Zul alias Al, warga Jalan H Abdul Manaf, Tembilahan. Saat itu juga Kapolsek Gaung, Iptu Walsum, melaporkan hal itu kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, di Tembilahan.
"Saya langsung perintahkan Kanit 2 Sat Resnarkoba, Ipda Karter Sianipar, untuk menyelidiki," kata Bachtiar, Jumat (28/4).
Dari hasil penyelidikan diketahui Al sedang berada di rumahnya. "Kita langsung melakukan penangkapan kepada terduga pelaku," kata Bachtiar.
Ternyata dalam rumah Al ditemukan ganja kering 300 gram, 1 paket kecil sabu, alat hisap sabu, telepon genggam, dan uang tunai Rp1,225 juta. "Terduga pelaku diamankan di Polres Inhil untuk proses hukum," tutup Bachtiar. **
Komentar Via Facebook :