Revisi Otonomi Khusus Akankah Jamin Kesejahterahan Rakyat Papua

Jakarta - Pusat Studi Kemanusiaan Dan Pembangunan (PSKP), di Jakarta, Jumat (18/12/20), mengadakan Webinar Series-20 yang bertema "Mampukah Revisi Otonomi Khusus Papua Menjamin Masa Depan Dan Kesejahteraan Papua?".
Dalam Webinar ini juga dihadiri oleh Anggota DPR RI dari Dapil Papua Barat Jimmy Demianus Ijie yang menyampaikan bahwa Revisi Undang-undang Otonomi Khusus akan mensejahterakan rakyat, asalkan penerapannya benar-benar menyentuh persoalan di Papua.
Anggota DPR RI ini mengatakan, Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna kemarin sudah menerima surat dari Presiden terkait revisi Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, namun kami sebagai anggota DPR belum menerima draftnya.
"Surat itu akan ditindaklanjuti pada masa sidang akan datang, namun belum semua anggota DPR RI menerima draft revisi Otsus tersebut," ucap Jimmy.
Menurut Jimmy Demianius, Pemerintah dan Rakyat Papua perlu berdiskusi dan duduk bersama membahas masalah revisi UU Otsus. Dan ditegaskan pula bahwa persoalan Papua bukan hanya persoalan keuangan, tapi kewenangan. Sebagai Anggota DPR RI dari Dapil Papua Barat, dirinya terus berteriak memperjuangkan masa depan masyarakat.
"Kami butuh kewenangan apakah pemerintah benar-benar menjadikan Otsus ini sebagai solusi permasalahan rakyat Papua atau tidak ? itu yang saya lihat selama ini," tuturnya.
"Revisi ini tidak bisa seperti tambal sulam hanya datang duduk bicara pasal ini dan selesai, tidak. Kita harus bicara apa sebabnya sehingga rakyat Papua menyimpulkan Otsus selama 20 tahun ini tidak berhasil. Itu yang harus kita duduk bersama dan bicarakan," papar Jimmy.
Baca Juga : TNI Dukung Program Vaksinasi Nasional
Otonomi Khusus (Otsus) ini ibarat cek kosong saja buat orang Papua. Kekhususannya tidak jelas pelaksanaannya, katanya lex specialis, tapi kenyataannya lex generalis, menurut Jimmy.
"Sebagai mantan Ketua DPRD Papua Barat, saya dua periode disana, berkali-kali banyak hal kami bicarakan ke pusat tapi selalu mentok," ungkapnya.
"Masalah kewenangan yang dimaksudnya ialah mengatur atau mengelola sendiri ihwal Sumber Daya Alam (SDM), baik itu migas, laut, dan hutan. Sebenarnya pemerintah serius tidak beri Otsus ke Papua ?" Tambah Jimmy.
Tidak Heran apabila masyarakat Papua menganggap keberadaan Otsus ini belum berdampak apa-apa, Jimmy juga menyarankan, jika Pemerintah ingin serius dapat belajar dari Pemerintah Provinsi Bosano di Italia, dan Kepulauan Alan di Filandia. Kedua Negara ini sukses menerapkan Otsus bagi masyarakatnya.
"Bosano pernah mengalami seperti Papua, puluhan tahun mengalami Otsus tidak berhasil lalu negosiasi Otsus selama 10 tahun tahun ke sebelas diberi referendum. Hasilnya mayoritas memilih tetap di Italia. Itu perlu menjadi contoh untuk Indonesia. Tapi kan terkesan pemerintah ya udah kasih aja UU Otsus, ya UU tanpa kewenangan sama saja omong kosong," tuturnya lagi.
Anggota DPR RI dari Dapil Papua Barat Jimmy Demianus Ijie mengingatkan agar revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua jangan tergesa-gesa, hanya karena mengejar waktu yang akan berakhir pada 2021.
"Kalau mau revisi ya udah keluarkan Perpu aja. Tapi kalau mau serius revisi, beri waktu untuk kita melakukan kajian ke beberapa negara yang sukses dengan Otsus, saya pikir itu contoh," pungkasnya. **
Komentar Via Facebook :