Pasangan Suami Istri Ini Bisnis Sabu di Rumah

Pasangan Suami Istri Ini Bisnis Sabu di Rumah

Line Selatpanjang - Polisi dari Polres Kepulauan Meranti menangkap sepasang suami istri, AA (33) dan Pa (27) di rumahnya, di Jalan Imambonjol, Selatpanjang, Kamis (27/4) malam. Keduanya menjadi rumahnya sebagai tempat berbisnis haram, berdagang narkoba jenis sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah, melalui Kasat Res Narkoba Polres Meranti, AKP Aliazar, mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan banyaknya orang datang ke rumah pasutri tersebut.

"Kita langsung menyelidiki. Ternyata, rumah itu dijadikan tempat bertransaksi sabu," kata Aliazar, Jumat (28/4).

"Lantas rumah itu pun kita digerebek. Petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,45 gram berikut peralatan hisap sabu dan uang Rp600 ribu," tambah Aliazar.

Kepada petugas, pasutri ini mengaku mendapatkan sabu dari seseorang pengedar yang masih warga Selatpanjang. Kini orang itu masih dalam pengejaran.

"Pasangan suami istri itu kita kategorikan sebagai pengedar. Mereka sudah diamankan di Polres Kepulauan Meranti berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut," terang Aliazar. **


Komentar Via Facebook :