Upaya Hukum Banding Perkara Korupsi Amril Mukminin "Mandeg"

Pekanbaru - Upaya hukum banding perkara pidana korupsi mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin masih misteri.
Pasalnya, hingga kini pemeriksaan berkas perkara belum kunjung dimulai. Saat awak media berkunjung ke gedung Pengadilan Tinggi Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (22/12) pukul 09.15 wib.
Menurut salah satu staf Pengadilan Tinggi Riau yang namanya tidak mau disebutkan, Majelis Hakim sudah ditunjuk, terdiri dari Agus Swarji, SH.MH, Rumintang, SH.MH., Sukri, SH. MH., namun belum diketahui siapa yang bertindak sebagai ketua Majelis.
Menurutnya, jadwal persidangan sementara ditetapkan tanggal 7 Januari 2021." Untuk mengetahui lebih lanjut silakan hubungi Humas Pengadilan Tinggi pak," katanya.
Sayang, Humas Pengadilan Tinggi Riau Made Sutisna, SH. tidak dapat dikonfirmasi karena sedang berada di luar.
Diketahui, Amril Mukminin divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (9/11/2020) lalu dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp. 500 jt.
Sesaat setelah vonis dibacakan, Jaksa KPK menyatakan banding atas putusan itu,"kami nyatakan banding atas putusan ini, karena dakwaan kedua tidak terbukti," ujar Jaksa.**
Komentar Via Facebook :