Hari ke -2 Operasi Yustisi , Tim Gabungan Polres Rohil Tindak 19 Orang Pelanggar Prokes

Hari ke -2 Operasi Yustisi , Tim Gabungan Polres Rohil Tindak 19 Orang Pelanggar Prokes

Tim Gabungan Operasi Yustisi Kabupaten Rohil saat menindak dan menyidangkan warga pelanggar Prokes Covid -19

Ujung Tanjung - Tim Gabungan Operasi Yustisi Kabupaten Rohil dalam penegakan peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) kembali 
menindak 19 orang pengguna jalan yang tidak memakai Masker saat melintas dijalan raya Lintas Riau Sumut .

Kegiatan hari kedua Operasi Yustisi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 Tahun 2020 dan Inpres Nomor 06 tahun 2020.Tentang Penyelenggara Kesehatan di Kabupaten Rokan Hilir. di gelar di jalan lintas Riau Sumut tepatnya di depan Mako Polres Rohil , Selasa, 22 Desember 2020 di mulai sejak Pukul 10.30 Wib hingga pukul 12 00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Nuhadi Ismanto SH SIK melalui Kabag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan , "  Dari jumlah  19 orang pelanggar Prokes yang ditindak saat itu ada beberapa orang dikenakan sanksi Sosial denda ,dan mengikuti proses persidangan ." Ungkapnya 

Tim Gabungan Operasi Yustisi yang diturunkan saat itu terdiri dari 14 orang personil Polri, 10 orang personil  Sat Pol PP Rohil, 1 orang penyidik selaku kuasa Penuntut , dan 3 orang Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Rokan Hilir ." Papar Juliandi .

 Dijelaskannya , dari 19 orang jumlah pelanggar , 6 orang diberikan sanksi Sosial ,11 orang dikenakan sanksi denda sebesar Rp.100.000 ribu rupiah , selanjutnya 2 orang terpaksa mengikuti sidang tindak pidana Prokes dengan menjatuhkan pidana denda dan membayar biaya perkara sebesar Rp.50..000 Ribu Ruliah . Jika denda tidak di bayar , pelanggar prokes akan menjalani tahanan penjara selama 1 hari , " Jelasnya .

 " AKP Juliandi SH mengatakan tim gabungan Operasi Yustisi ini akan terus kita lakukan guna memutus  penyebaran virus Covid -19 khususnya di wilayah Kabupaten Rohil. ' Jelasnya .

 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :