PKS Nilai Hak Angket Hambat Kerja KPK

Line Jakarta - Fraksi PKS DPR RI menolak inisiatif Hak Angket terhadap KPK yang diajukan sejumlah anggota DPR dari Komisi III. FPKS menilai hak angket itu akan menganggu dan menghambat KPK dalam bekerja.
"Penolakan tersebut diambil setelah mengkaji secara mendalam implikasi hak angket terhadap upaya penegakan hukum oleh KPK," kata Ketua FPKS DPR, Jazuli Juwaini, di Jakarta, Jumat.
Menurut Jazuli, adalah hak anggota atau fraksi lain di DPR mengusulkan hak angket sebagai upaya mendalami dan mungkin mengoreksi berbagai kejanggalan proses internal KPK.
Kejanggalan itu, menurut dia, seperti bocornya Surat Perintah Penyidikan (sprindik), Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat cekal, etika penyebutan nama orang yang diduga terlibat, dan terkait proses-proses tugas dinas serta penganggaran pada internal KPK.
"Namun Fraksi PKS menilai hal tersebut cukup diselesaikan melalui mekanisme rapat kerja antara mitra di DPR, yaitu Komisi III dengan KPK," kata Jazuli seperti dilansir antaranews.
Namun, Jazuli meminta KPK terbuka dan mau memperbaiki diri jika masukan dan koreksi itu benar demi menjaga marwah institusi agar pemberantasan korupsi semakin efektif, menutup celah kelemahan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan e-KTP, Miryam S Haryani.
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, sempat terjadi perdebatan alot. DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebutkan enam anggota Komisi III yang menekan dia saat bersaksi pada sidang kasus korupsi e-KTP. Namun, KPK menolak permintaan itu. **
Komentar Via Facebook :