Paripurna Ricuh, DPR Setuju Hak Angket KPK

Line Jakarta - Meski sejumlah fraksi menolak, namun paripurna penutupan masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetap menyetujui usulan penggunaan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/4).
"Apakah usulan hak angket ini dapat disetujui?," tanya Fahri Hamzah yang memimpin paripurna kepada 283 anggota parlemen yang hadir. "Setuju!," jawab sejumlah anggota.
"Baiklah, kita setujui gunakan hak angket," tutur Fahri sambil mengetuk palu.
Setelah itu, paripurna itu ricuh. Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, maju ke depan dan melancarkan protes. Kericuhan tak terbendung ketika beberapa suara bersahut-sahutan lewat pengeras suara.
Saat itulah sejumlah anggota berhamburan keluar ruang sidang. Sedikitnya, anggota tiga fraksi meninggalkan ruang sidang, yakni; Gerindra, PKB dan Demokrat. Namun, Ketua DPR RI, Setya Novanto, tetap membacakan pidato penutupan masa sidang.
Tiga fraksi menolak hak angket itu, yakni; Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gerindra.
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, mengusulkan pengambilan keputusan usulan hak angket ditunda hingga masa reses berakhir. Ia khawatir, bila hak angket digulirkan saat ini, tidak mewakili aspirasi masyarakat, melainkan aspirasi pribadi anggota.
Ini akan menimbulkan persoalan. Apa betul kita sudah rugikan kepentingan rakyat banyak? Kebetulan hari ini kita akhiri masa sidang dan reses. Lebih baik kita bertanya ke konstituen kita, ujarnya.
Sedangkan, Erma Suryani Ranik, Anggota Fraksi Demokrat, menyatakan hak angket berpotensi melemahkan KPK. Demokrat menganggap tidak tepat waktu, sehingga Fraksi Partai Demokrat menyatakan tidak setuju, ujarnya.
Usul penggunaan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK, Selasa hingga Rabu (18-19/4) dini hari lalu. KPK menolak membuka berkas acara pemeriksaan Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. *
Komentar Via Facebook :