Warga Ketakutan Cirus SARS-CoV-2 Varian B117 Masuk Indonesia, Diminta WNI Stop Pulang

Jakarta - Menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya, kini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia,
Addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan dengan surat edaran terbaru tersebut maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No. 3 dan addendum SE No. 3 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No. 4.
Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021, dimana ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia.
Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas. Adapun untuk WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam addendum SE No. 3.
Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara.**
Komentar Via Facebook :