Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Kuansing Tidak Gajian

Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Kuansing Tidak Gajian

Line Pekanbaru - Bupati, wakil bupati, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) terancam tidak menerima gaji. Pasalnya, APBD 2017 Kuansing hingga kini belum disahkan.

"Sanksinya bisa penundaan gaji, termasuk gaji DPRD dan kepala daerah. Ketentuan PP tentang sanksi sudah keluar dari Mendagri. Berkaitan juga dengan PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, di Pekanbaru, Jumat (28/4).

Selain sanksi tidak menerima gaji, Hijazi mengaku dirinya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang sanki lain yang bakal diterima Kuansing. Tapi, Hijazi tak mau menyebutkan sanki itu.

Selaku Sekdaprov Riau, Hijazi sudah empat kali mengirimkan surat teguran kepada Pemkab Kuansing agar mempercepat pengesahan APBD 2017. "Surat teguran keempat juga sudah diberikan," kata Hijazi.

Hijazi pesimis APBD Kuansing 2017 bisa disahkan akhir April ini seperti janji Bupati Kuansing, Mursini. "Sepertinya nggak tuntas sampai akhir April. Kalau sampai sekarang belum masuk, berarti belum tuntas," katanya.

Menurutnya, jika APBD 2017 telah disahkan DPRD Kuansing, maka masih ada proses verifikasi di Pemprov Riau. Lalu, ada lagi proses evaluasi yang berkaitan dengan OPD. "Bisa dipastikan keterlambatan APBD Kuansing lebih dari empat bulan," ucap Hijazi. **


Komentar Via Facebook :