Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Tak Berdasar

Jakarta - Diketahui gugatan praperadilan telah disampaikan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020). Sebelumnya, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan hadir dalam pembacaan permohonan praperadilan pada sidang hari Senin (4/1/2021).
"Sesuai jadwal yag ditetapkan pihak pengadilan hari Senin kami akan membacakan permohonan tersebut," ujarnya di jakarta, Minggu (3/1/2021).
Ia menyebut, Kalau untuk besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan. kemudian, ada pembacaan jawaban dari kepolisian. "Standarnya demikian, biasanya ada keterangan para saksi," sebutnya.
Kata Sugito, dalam sidang praperadilan pihaknya akan fokus pada persoalan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq, termasuk pasal yang diterapakan oleh penyidik.
"Terkait Pasal 160 (KUHP) tentang penghasutan. Penghasutannya dimana? Apakah ada kaitan penghasutan dalam pasal 160 (KUHP) dengan pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan?" imbuh Sugito.
Tentang penggunaan Pasal 93, Ia memahami bahwa Rizieq bisa dianggap melakukan kesalahan. "Akan tetapi, klien kami dan ormas FPI kan sudah menyatakan bertanggung jawab dengan membayar kewajiban denda sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya berapi-api.
"Menurut kami, terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menerapkan Pasal 160 (KUHP), itu bukan alasan yuridis. Tetapi lebih kepada alasan politis," ujarnya.
Sementara, pihak PN Jakarta Selatan telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut sidang yang diagendakan pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga : Asia Farm Pekanbaru Diduga Langgar Prokes
Sedikitnya, 1.610 Personel Gabungan Dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab. Termasuk melakukan rekayasa lalulintas di beberapa ruas jalan menuju PN Jakarta Selatan.**
Komentar Via Facebook :