Rekaman dan BAP Miryam Hanya Dibuka di Pengadilan

Line Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan membuka rekaman dan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Miryam S Haryani meski DPR RI telah menyepakati menggunakan hak angket.
"Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat dibuka dan diperlihatkan di pengadilan," tegas Wakil Ketua KPK, Muhammad Syarif, di Jakarta, Jumat (28/4).
Menurut Syarif, permintaan anggota DPR untuk membuka rekaman dan BAP Miryam melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum terhadap penanganan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," tegas Syarif.
Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui penggunaan usulan hak anget kepada KPK dalam rapat paripurna, Jumat (28/4). Usulan ini ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi di DPR RI. **
Komentar Via Facebook :