Pencari Senjata Untuk KKB Ditangkap, Ini Sosoknya

Papua - Setelah berbulan-bulan menjadi target aparat keamanan, Naftali N Tipagau (NT) yang menjadi buronan kasus pembelian senjata ilegal dan amunisi, akhirnya ditangkap polisi.
Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau merupakan anggota KNPB Intan Jaya yang bertugas mencari senjata api dan amunisi untuk KKB Intan Jaya. Sejak diburu aparat, pria yang dikenal licin ini telah dua kali lolos dari penyergapan.
Yang pertama pada 25 Januari 2020, saat itu polisi melakukan penindakan terhadap transaksi pembelian amunisi yang dilakukan NT bersama Paulus Tebay.
"Pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan Paulus Tebay beserta barang bukti amunisi cal 9 mm sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000. Sedangkan NT melarikan diri menggunakan sepeda motor matic warna hitam,"ujar Kapolda Papua Paulus Waterpaw.
Selanjutnya, pada 12 November 2020, NT terpantau melakukan transaksi senjata dan amunisi bersama-sama dengan Lingkar di Nabire. Lagi-lagi NT berhasil melarikan diri sedangkan Lingkar dapat ditangkap.
Ia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 25 November 2020. Ketika polisi melakukan penangkapan transaksi pembelian amunisi bersama-sama dengan Paulus Tebay di Kabupaten Nabire.
"Dari hasil penyelidikan tim bahwa NT berada di Kota Jayapura, selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap NT di Jalan Sam Ratulangi depan Kampus Universitas Yapis Jayapura, pada Senin (4/1/2021)," ujar Paulus di Jayapura, Selasa (5/1/2021).
Atas tindakannya, NT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
"NT pun terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," Pungkas Kapolda Papua yang pernah bertugas di Sumut ini.**
Komentar Via Facebook :