Diduga Sering Transaksi, Mantan Napi dan Kurir Narkoba Ini di Ciduk Polisi

Dua tersangka sabu sabu dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil
Rokan Hilir - Tim Satresnarkoba Polres Rohil kembali berhasil menciduk dua tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu.
Dari kedua tersangka , salah satu diketahui Jepri Pranata (34) adalah mantan Narapidana yang di vonis 4 tahun penjara dalam kasus narkotika , warga Balam Km.39 Dusun Kencana, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir - Riau, sedangkan tersangka Anjas Kurniawan alias Anjas (20) warga Tikungan Maut, Km.13 Bagan Batu, Desa Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten . Rokan Hilir, - Riau, berperan sebagai Kurir.
Informasi yang diterima dari Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengatakan kasus ini berhasi di ungkap berdasarkan informasi dari aplikasi What's App pengaduan masyarakat kepada pihak polisi bahwa didaerah lokasi kebun sawit warga di Dusun Kencana diduga sering terjadi transaksi narkotika . " Jelas AKP Juliandi SH , Kamis (7/1/2021).
" Mendapat informasi itu , tim Sat Res Narkoba Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap informasi warga tersebut ." Papar Juliandi .
Setelah melakukan penyelidikan,
Tim opsnal Sat Res Narkoba, awalnya berhasil mengamankan tersangka Anjas Kurniawan als Anjas selaku kurir yang saat itu ditemukan sedang membawa 2 paket diduga narkotika jenis sabu,
Saat itu Anjas Kurniawan mengakui kepada tim Sat Res Narkoba bahwa barang haram itu dia peroleh dari temannya Jepri Pranata , tim Sat Res Narkoba selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kembali Jepri Pranata di rumahnya di daerah Balam Km.39 Kecamatan Balai Jaya .pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2021, sekira jam 15.30 Wib sore, " Kata AKP Juandi .
AKP Juliandi menjelaskan , Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya Tim Sat Res Narkoba yang disaksikan ketua RT ditemukan sebuah tas pinggang biru yang dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisikan butiran bening diduga narkotika jenis shabu, dibalik sebuah photo/gambar didinding rumah Jefri ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi butiran bening diduga narkotika jenis shabu dalam balutan kertas tisu. Selain itu tim juga menemukan dalam kantong celana Jepri Pranata uang Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) , uang tersebut hasil penjualan narkotika, dan HP merk VIVO warna biru, " papar Juliandi
Setelah di interogasi berdasarkan keterangan dari tersangka Jepri dirinya memperoleh barang haram tersebut dari warga Rantau Prapat ( Sumut ) bernama Tomi ( dalam Lidik ) , tidak sampai disitu Jepri mengakui masih ada benda benda lain yang berhubungan dengan barang haram tersebut yang disimpannya disalah satu rumah petak dideretan paling ujung rumahnya yang tidak berpenghuni.
" Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu rumah kosong tersebut ditemukan tas warna hitam yang dalamnya berisikan timbangan digital, bungkusan-bungkusan plastik klip baru yang masih kosong berbagai macam ukuran, corong plastik berbentuk runcing yang diduga alat sendok/sekop butiran sabu, kaca pirex dan selembar bukti transfer sejumlah uang. " Ujar AKP Juliandi .
Atas perbuatan kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rohil guna penyidikan lebih lanjut , " Ujar AKP Juliandi SH.
Komentar Via Facebook :