Tidak Didampingi Kuasa Hukum, 4 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Di Kampar Diperiksa Sebagai Saksi

Tidak Didampingi Kuasa Hukum, 4 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Di Kampar Diperiksa Sebagai Saksi

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus), masih berusaha merampungkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, di Kabupaten Kampar.

Jaksa penyidik sudah menetapkan 4 (empat) orang tersangka, dalam Perkara ini. Yang bertanggungjawab dalam dugaan penyimpangan pada proyek senilai 9,8 miliar rupiah tersebut.

Para tersangka diantaranya Imam Gozali yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PUPR Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Dan mereka juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, sejak Kamis (10/12/20). 

"Penyidik rencana hari ini memeriksa 4 tersangka dugaan korupsi Jalan Teluk Jering sebagai tersangka. Namun, ternyata tersangka sudah memutus kontrak dengan pengacara atau kuasa hukumnya, dan sedang mencari pengacara lain," sebut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (7/1/21).

"Sesuai Pasal 56 KUHAP, tersangka dengan ancaman diatas 5 tahun wajib didampingi kuasa hukum." ujar Muspidauan.

Berdasarkan hal itu, tim jaksa penyidik tidak bisa melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Karena tersangka harus didampingi kuasa hukum.

"Karena tersangka tidak didampingi kuasa hukum, maka penyidik tetap melakukan pemeriksaan tersangka, tapi bukan sebagai kapasitas tersangka, melainkan sebagai saksi untuk para tersangka lain. Apalagi penyidik sudah datang ke Rutan," Tambah Kasi Penkum Kejati Riau ini.

Jaksa penyidik akan mengagendakan kembali dalam waktu dekat, untuk pemeriksaan para tersangka dalam proyek jalan tersebut.

Terkait perkara ini, jaksa penyidik juga telah memangggil sejumlah orang untuk diperiksa.

Untuk di ketahui, Korps Adhyaksa Riau beberapa waktu lalu juga telah memeriksa Afdal, selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kampar. Dan Pemeriksaan ini merupakan yang kesekian kalinya. 

Selain Kadis PUPR Kampar, jaksa juga memeriksa anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Sari Manaon, dan Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra.

Kejati Riau juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti, berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dan Selain beberapa nama yang disebutkan di atas, jaksa juga telah memeriksa Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kampar, Mustafa Kamal.

Penyidik juga telah menurunkan ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut) ke lokasi proyek.  Hasil pemeriksaan yang dilakukan itu akan dijadikan dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Kegiatan ini memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000, yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.

Semenara itu, Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut, dengan nilai penawarannya adalah Rp 9.805.279.486.**
 


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :