Vonis Bebas Suparman, FITRA Riau Meragukan Integritas Majelis Hakim

Vonis Bebas Suparman, FITRA Riau Meragukan Integritas Majelis Hakim

Line, Pekanbaru - Majelis Hakim memvonis bebas mantan Ketua DPRD Riau, yang Bupati non aktif Rokan Hulu, Suparman atas dakwaannya suap APBD Riau, turut menyeret nama Johar Firdaus. Tetapi, dibebaskan ini mendapat sorotan FITRA Riau.

Pasalnya ini meragukan integritas dari Majelis Hakim bertugas di PN Pekanbaru, di dalam persidangan berlangsung, Kamis (23/2). Maka mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) lakukan upaya kasasi, atas putusan bebas ditetapkan kepada Suparman.

"Kami dari FITRA ini, menyerukan agar Komisi Yudisial turun tangan untuk memeriksa anggota majelis hakim, yang menanggani perkara atau kasus dakwaan suap APBD Riau. Dimana dengan memvonis bebas terdakwa Suparman," kata Usman ini.

Koordinator FITRA Riau ini, juga mengaku heran dengan putusan bebas itu. Pasalnya jarang-jarang di dalam kasus korupsi ditanggani KPK tersebut putus bebas. Maka, sambungnya, diragukan integritas hakim-hakim menanggani perkara tersebut.

Ia khawatir bahwa hakim memiliki motif lain, atas vonis bebas pada Suparman. "Kita ini menyesalkan putusan bebas, karena umumnya dalam awal penetapan tersangka dilakukan KPK ini sangat hati-hati.
Apalagi, kuat fakta dipersidangan ini," ujarnya.

Seperti diketahui, Kamis (23/2), di PN Pekanbaru, telah berlangsung persidangan pembacaan putusan kasus suap APBD Riau. Di dalam persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko membuat
keputusan tetapkan Suparman ini pun bebas.

Sementara terdakwa lainnya yaitu Johar Firdaus merupakan mantan Ketua DPRD Riau, sebelum di era kepemimpinan Suparman ini. Lagi bernasib sial. Dikarena politisi dari Golkar ini malah divonis hukuman 5,6 tahun. Mantan dosen Fisipol Unri ini lesu. (Air)


Komentar Via Facebook :