Polisi Tangkap Sepasang Pengedar Sabu di Duri

Line Duri - Polisi menangkap sepasang pengedar sabu di Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Kamis (27/4) malam. Kedua pengedar itu adalah EN alias Awang (47) dan BL (46).
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas kedua pelaku di sebuah rumah di Jalan Kasturi, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Mandau.
Dari laporan itu, petugas melakukan pengintaian. Setelah memastikan informasi itu benar, rumah itu pun digerebek. Saat itu, kedua pelaku berada di rumah itu.
Petugas menyita 12 paket kecil sabu, 1 paket sedang sabu, 12 butir pil ekstasi warna pink, 12 pil ekstasi warna cokelat, 1 butir pil happy five, 1 unit Blackberry warna hitam, 1 Hp merk Nokia warna orange, 1 dompet kecil, dan uang tunai Rp2,5 juta.
Dari kartu tanda penduduk yang disita diketahui jika EN adalah warga Jalan Bathin Selapan, RT 01, RW 01, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Sedangkan, BL warga Jalan Gajah Mada, Lorong Gama 2, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Tak hanya disitu, petugas juga mendatangi rumah kedua di Jalan Sukajadi, Desa Tambusai Dai. Dari informasi disebutkan, kedua pelaku menjadi rumah itu sebagai tempat menyimpan narkoba.
Ternyata benar. Di rumah itu petugas menemukan 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 100 butir pil ekatasi warna pink, 100 butir ekstasi warna hijau muda, 2 unit timbangan digital, 2 botol plastik dan plastik pembungkus.
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Bengkalis. "Kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang berinisial KAK, warga Kota Rantau Prapat, Sumatera Utara," kata Hadi, Jumat (28/4). **
Komentar Via Facebook :