Pelaku Kasus Tipu Gelap Diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo

Gorontalo – Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto menjelaskan, Tim Resmob Polda Gorontalo dalam hal memback up Polsek Ampibabo Polres Parimo Polda Sulawesi Tengah, dalam mengamankan terduga pelaku tipu gelap.
Berdasarkan informasi dari Polsek Ampibabo, telah terjadi pelanggaran hukum di wilayah Polsek Ampibabo pada Minggu 29 Desember 2020 lalu di Desa Parigi Kecamatan Ampibabo Kabupaten Parimo.
“Pelaku berinisial A (24) itu sedang bersembunyi dirumah saudara Iss yang beralamat di Desa Pauwo Kec.amatan Kabila Kabupaten Bone Bolango. Dia diamankan sehubungan dengan kasus Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana,” jelas Sucipto.
Diketahui korban menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah) dan menyerahkan motor miliknya jenis Mio M3 warna biru dengan Nomor Polisi DN 4408 PH. Dikatakan Sucipto, adapun modus dari pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban bahwa dirinya dapat menggandakan uang.
Kemudian pelaku sudah mengadaikan motor tersebut kepada orang lain sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Atas kejadian ini, pelaku saat ini sudah diamankan untuk di introgasi lebih lanjut oleh pihak Polsek Ampibabo.
“Menunggu proses hukum selanjutnya di Mapolsek Ampibabo,” pungkasmya.**
Komentar Via Facebook :