Diduga Palsukan Dokumen Calon Penghulu, Ini Penjelasan Masrizal Penghulu Terpilih

Foto Ilustrasi
Tanah Putih - Afrizal SH salah satu calon Penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir dengan nomor urut 3 mengajukan surat permohonan keberatan kepada Bupati Rokan Hilir H.Suyatno Amp untuk menunda pelantikan calon Penghulu terpilih Masrizal dengan nomor urut 1 hasil Pemilihan Penghulu (Pilpeng) putaran ke tiga tahun 2020.
Menurut keterangan Afrizal kepada awak media,Senin (19/1/2020) alasan permohonan penundaan pelantikan tersebut, karena Masrizal selaku Penghulu terpilih saat ini masih dalam proses hukum di Polres Rokan Hilir, atas laporan dugaan adanya tindak pidana pemalsuan salah satu berkas data dokumen sebagai persyaratan pencalonan Penghulu yang digunakannya saat pencalonan Penghulu.
Menurut Afrizal SH , dugaan Pemalsuan data yang dilakukan oleh Penghulu terpilih Masrizal yaitu Dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir .yang diajukan sebagai salah satu berkas persyaratan calon Penghulu saat itu .
Selain itu berdasarkan konfirmasi Afrizal SH ke pihak Lapas Bagan Siapi-api bahwa Penghulu terpilih Masrizal masih dalam menjalani proses bebas bersyarat , sehingga patut diduga dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebagai persyaratan pencalonan diduga dokumen palsu yang digunakan Calon Penghulu terpilih , " Ungkapnya
Bahkan sebelumnya dugaan pemalsuan ini , menurut keterangan Afrizal Kepada awak media sudah pernah disampaikan kepada Panitia Pemilihan termasuk panitia monitoring dan diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) , namun keberatan itu tidak ada tanggapan dan proses dari Panitia Pemilihan sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Perbub No. 15 tahun 2020 " Ujarnya .
Terpisah, Masrizal Penghulu Teluk Mega terpilih yang di konfirmasi awak media Senin (19/1/2021) mengatakan , dirinya sangat menyayangkan sikap dan pernyataan Afrizal yang menuduh dirinya memalsukan berkas dokumen persyaratan yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan .
" Saya tidak ada memalsukan berkas dokumen dari Pengadilan , tidak mungkin saya berani memalsukan dokumen itu , " Mati lah Awak kalau berani memalsukan itu ," Ujar Masrizal dengan logat bahasa Melayunya .
Masrizal membantah keterangan yang disampaikan Afrizal dalam media , bahwa sejak dari awal proses persyaratan Pencalonan dirinya menjadi calon Penghulu , Afrizal tidak pernah melakukan keberatan atau protes kepada pihak Panitia Pemilihan terkait adanya berkas dokumen persyaratan palsu yang saya gunakan ssebagai syarat pencalonan penghulu " Ujarnya .
Selain itu Masrizal juga menyangkan sikap Afrizal sebagai seorang yang berpendidikan tinggi gelar Sarjana , yang menuding adanya dokumen yang saya ajukan palsu , sedangkan tahapan proses hasil penyelenggaraan pemilihan dari awal sampai selesai sudah ditanda tangani oleh para calon, baik saksi dan Panitia Pemilihan Pilpeng, " Paparnya .
" Kenapa pasca pemilihan selesai dirinya baru mengajukan keberatan, apa maksud dan tujuan ini sebenarnya , " Jelasnya kepada awak media.
Hal yang sama juga disampikan oleh Asrul wakil ketua BPKep Teluk Mega ,selaku penyelenggara Pilpeng,
" Afrizal tidak pernah mengajukan keberatan masalah adanya dokumen palsu yang diajukan oleh Penghulu terpilih, justru Afrizal menyuruh Masrizal terus melanjutkan pencalonan dirinya untuk calon Penghulu , " Ungkapnya .
Dirinya berharap persoalan ini tidak perlu terjadi ,bisa diselesaikan dengan lapang dada ,karena penduduk Teluk Mega pada umumnya masih dalam satu ikatan keluarga , mari kita sama sama untuk mendukung dan membangun kampung untuk lebih maju "harapnya .
Terkait dugaan adanya berkas dokumen persyaratan palsu yang diajukan Masrizal untuk maju sebagai calon Penghulu tersebut Ketua Pengadilan Negeri Rohil Andry Simbolon SH MH melalui Juru bicara Sondra Mukti SH, saat di konfirmasi menjelaskan bahwa benar ada mengeluarkan surat keterangan atau dokumen yang menyatakan pemohon (Masrizal) adalah benar Sedang Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan regitrasi induk putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, " Jelas Sondra .
Sondra Mukti SH menambahkan terkait berkas dokumen Surat Keterangan yang menyatakan Pemohon (Masrizal) Tidak Pernah Terpidana ,pihak Pengadilan tidak ada mengeluarkan surat tersebut ," Jelasnya .
Komentar Via Facebook :