Mantan Ketua DPRD Kampar Dicecar KPK di Mapolda Riau

Mantan Ketua DPRD Kampar Dicecar KPK di Mapolda Riau

Pekanbaru - KPK kembali periksa tiga orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Dalam pesan yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. pada media ini, “hari ini dijadwalkan AN (Pejabat Pembuat Komitmen) Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016 akan diperiksa. Pemeriksaan di  Kepolisian Daerah Riau, Jl. Jend. Sudirman No.235, Pekan Baru.

Selain AN, ada tiga orang lainnya yang bakal diperiksa hari ini, kata ali Fikri dalam pesan tersebut. Ia menyebut, JN (Jefry Noer) Swasta, yang bersangkutan merupakan mantan Bupati Kabupaten Kampar periode 2011 s.d. 2016.

Selanjutnya, IPN, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar (2015 s.d. 2016) saat peristiwa hukum ini terjadi.

Sedangkan nama terakhir adalah AF (Swasta), Mantan Ketua DPRD Kampar tahun 2014. Diketahui, Ia juga pernah menjabat sebagai ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) kabupaten kampar selama dua periode.

Ketiganya diduga terlibat dalam patgulipat pengaturan proyek bersama Adnan dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

Diduga, sedikitnya Rp 50 miliar dari total nilai kontrak Rp 117.68 miliar uang negara raib akibat ulah para tersangka.** 


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :