KPU Siak Tetapkan Alfedri - Husni, Pemenang Pilkada Siak 2020

KPU Siak Tetapkan Alfedri - Husni, Pemenang Pilkada Siak 2020

Siak - Hari ini, Jumat, (22/1/21), di Gedung Tengku Maharatu, Siak Sri Indrapura, KPU Siak melalui rapat pleno terbuka menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor 2 (dua), Alfedri-Husni Merza sebagai pemenang Pilkada Siak 2020.

Dalam rapat pleno tersebut, Alfedri -Husni Merza ikut hadir pada rapat pleno tersebut.  Sementara pasangan calon yang kalah, Sayed Abubakar A Assegaf-Reni Nurita dan Said Arif Fadilah -Sujarwo tidak terlihat di lokasi rapat pleno.

"Alhamdulillah, proses Pilkada sudah usai dan hasilnya sudah ditetapkan tanpa ada proses gugatan," kata Alfedri.

"Kita sangat bersyukur atas proses Pilkada yang lancar, aman, damai dan kondusif di Siak," tambahnya.

Sementara, Alfedri juga sangat apresiasi atas kinerja KPU, Bawaslu dan seluruh jajaran penyelenggara Pilkada, serta TNI dan Polri yang telah berhasil memberikan keamanan.

Alfedri juga berterimakasih kepada seluruh masyarakat kabupaten Siak yang telah ikut berpartisipasi menyukseskan Pilkada Siak yang damai dan menyejukkan.

"Kemenangan ini artinya bagi kami adalah kemenangan seluruh masyarakat Siak," kata Bupati Siak terpilih.

 

Husni Merza juga mengucapkan syukur setelah KPU Siak mengetuk palu penetapan pemenang Pilkada Siak pada Pilkada tahun 2020 lalu. Hebatnya, pasangan Alfedri-Husni ini mendaftar ke KPU sebelumnya pada hari Jumat dan ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan terpilih juga pada hari Jumat.

"Alhamdulillah, kami kemarin mendaftar di hari Jumat dan hari ini ditetapkan menjadi Bupati-Wakil Bupati Siak juga hari Jumat," kata Husni Merza.

Menurut Husni, Jumat merupakan hari yang berkah baginya.

"Mudah-mudahan proses ini tetap lancar ke depan, sampai pelantikan," kata Wakil Bupati Terpilih ini.

Ketua KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan, rapat pleno itu dilakukan berdasarkan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU Riau nomor 60 tanggal 20 Januari 2021.

"Berdasarkan KPU RI nomor 5 tahun 2020, setelah diterima surat dari KPU RI maka paling lama 5 hari ditetapkan Bupati-Wakil Bupati terpilih, namun kita KPU Siak dalam 2 hari sudah kita tetapkan," jelas Ahmad Rizal.

 

Ahmad Rizal mengatakan, Rapat pleno itu juga dihadiri paslon nomor urut 2 yang juga Bupati-Wakil Siak terpilih Alfedri-Husni, dalam rapat pleno itu juga nampak hadir Partai pengusul nomor 2, dan partai PKS dan Demokrat yang tidak partai pengusul.  Juga hadir, Bawaslu Siak, Pemkab Siak yang dihadiri Sekda Siak, perwakilan KPU Riau, DPRD Siak, dan Kapolres Siak, Kajari Siak dan tamu undangan lainnya.

Ahmad Rizal juga mengatakan, Pilkada Siak berjalan lancar dan kondusif.

"Itu diakui Bawaslu Siak dan KPU Riau, karena tidak ada permasalahan yang berarti, baik itu pelanggaran administrasi, kode etik, tata usaha, pidana dan lainnya. Ini menunjukkan pilkada Siak berjalan dengan aturan yang berlaku," tutur ketua KPU Siak.

Paslon petahana ini berhasil mengalahkan dua paslon lainnya, yakni Sayed Abubakar Assegaf-Reni Nurita dan Said Arif Fadillah-Sujarwo.  Alfedri-Husni pada pilkada Siak 2020 kemarin kata Rizal meraih suara 101.109 suara atau 56,13 persen suara.

Menurut informasi yang diterima, proses pelantikan Bupati-Wakil Bupati Siak terpilih 2021-2026, akan berlangsung pada 19 Juni 2021 mendatang.**
 


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :