Tak Kuasa Menahan Nafsu Bejat, Mantan Legislator PAN di NTB Terancam 15 Tahun Penjara

Tak Kuasa Menahan Nafsu Bejat, Mantan Legislator PAN di NTB Terancam 15 Tahun Penjara

Mataram - Biadab, kata ini sangat tepat untuk menggambarkan perilaku seorang ayah terhadap anak kandungnya. Bukannya melindungi, dia malah tega menggagahi anak perempuannya sendiri saat istrinya dirawat karena positif corona.

Akibat perbuatannya, Ali Ahmad harus berurusan dengan hukum dan terancam pasal berlapis sesuai dengan Pasal 82 ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui seorang mantan anggota DPRD Provinsi NTB, Ali Ahmad, asal Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram. Ali diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun.

Hingga berita ini, psikologis anak yang dicabuli bapaknya sendiri masih dalam kondisi trauma.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari korban sendri. Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli oleh ayahnya pada Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita usai mandi di dalam kamarnya. Saat itu, hanya ada pelaku dan korban, sementara ibu korban tengah dirawat intensif sebagai pasien COVID-19 di rumah dan ditemani oleh sang kakak.

Awalnya, pelaku yang merupakan mantan legislator dari Partai Amanat nasional ini memanggil dan menyuruh korban mandi. Saat anaknya mandi, Ali Ahmad masuk ke dalam kamar. Selesai mandi, korban yang masih menggunakan handuk kaget melihat bapaknya sudah berada di kamarnya. 

Ali Ahmad selanjutnya menarik bahu dan membaringkan korban. Lalu pelaku meminta korban membuka handuknya. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban.

Dihadapan penyidik Polres Mataram, Ali Ahmad mengelak disangka mencabuli anak kandungnya. Ia menyebut hanya melepas rindu.

Sesuai sangkaan pidananya, Ali Ahmad, yang sudah lima periode menjabat sebagai wakil rakyat, terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :