3 Mantan Kasi Kejari Inhu dihadirkan sebagai Saksi, Sidang Lanjutan Perkara Pemerasan Kepala Sekolah

Pekanbaru - Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menggelar Sidang Perkara pemerasan kepala sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan terdakwa Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tahun 2018, Hayyin Sutikno,SH,MH, Kasi Pidsus Ostar Alpansri,SH,MH dan Rional Febri Fernando,SH, Kamis, (28/1/21).
Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI menghadirkan tiga mantan Kasi di Kejari Inhu sebagai saksi. Ketiganya yakni Kasi Pidana Umum, Andi Sunartejo, SH, Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bernad Pranata Ginting SH.
Baca Juga : Pers, Barang Yang Dirindu atau Dibenci?
Saksi Bambang Dwi Saputra SH dan Bernad Pranata Ginting SH, mengakui ada membuat surat pernyataan ketika diperiksa Bidang Pengawasan Kejati Riau terkait adanya dugaan pemerasan yang dilaporkan guru di Inhu, hal ini disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Saut Maruli,SH,MH.
Dalam surat pernyataan tersebut antara lain disebutkan bahwa ketiga terdakwa serta Kasi Intelijen dan Kasi Datun diminta untuk mengembalikan uang yang diambil dari para guru di Inhu sebesar Rp1,5 miliar. Jika tidak maka perkara ini akan dilanjutkan ke pidana.
Pada saat itu saksi Bambang menyampaikan, disepakati uang Rp1,5 miliar tersebut diganti secara tanggung renteng, masing-masing dibebankan Rp300 juta. Saksi mengaku meski hanya menerima Rp20 juta dari terdakwa Ostar, dirinya rela mengusahakan uang Rp300 juta tersebut dengan menjual perhiasan anak dan istrinya.
Sama halnya saksi Bernad. Ia mengaku hanya menerima Rp30 juta dari terdakwa Ostar, namun ia harus mengganti sebesar Rp300 juta, dan uang telah disetorkan. Sementara berapa jumlah total yang telah disetorkan, saksi menyatakan tidak mengetahuinya.
Saksi Bambang dan Bernad mengatakan, bahwa mereka sama sekali tidak tahu dimasukkan sebagai tim dalam perkara dana BOS tahun 2016, 2018 dan 2019. Hal ini baru mereka ketahui, bahwa SK mereka masuk dalam tim setelah diperlihatkan Jaksa Pemeriksa di Kejaksaan Tinggi Riau.
Pungutan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa terhadap guru-guru ini, kedua saksi mengaku sama sekali tidak mengetahui, hingga mencapai jumlahnya sebesar Rp.1,5 miliar. Sementara, saksi Bambang mengaku diberi uang Rp 20 juta oleh Ostar untuk uang tambah-tambah, karena saksi akan pindah tugas ke Majalengka.
Dan saksi Bernad mengaku diberi uang Rp30 juta oleh terdakwa Ostar, tapi ia tidak menanyakan asal dana tersebut dari mana. Saksi Bernad mengaku, mengira uang tersebut sebagai bantuan operasional, karena saksi ditunjuk sebagai ketua tim penyelidik dugaan korupsi di Bagian Protokol Setdakab Inhu.**
Komentar Via Facebook :