PPATK Curigai Transaksi Luar Negeri FPI
Jakarta - Tak kurang dari dua bulan pasca penghentian sementara taransaksi rekening atas nama FPI yang diduga dugunakan sebagai rekening penampungan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah tuntaskan pemeriksaan terhadap 92 rekening yang dicurigai terkait transaksi ilegal.
Dian Ediana Rae Kepala PPATK, menyebut hasil analisis telah disampaikan kepada penyidik Polri, sementara ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
"Hasil koordinasi dengan penyidik Polri ada sejumlah rekening yang akan didalami penyidik Polri dengan proses pemblokiran atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum." sebut Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (31/1).
Ia tidak merinci jumlah rekening yang akan diblokir. Namun, kata Dian,PPATK akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait temuan ini.
Menurut Dian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan transaksi keuangan terhadap rekening-rekening lainnya. apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) termasuk katanya dari sumber-sumber lain maka akan ditindaklanjuti.
Sementara, mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, menilai cara-cara pemblokiran rekening secara sepihak oleh PPATK berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan kita.
Jangan salahkan kalau kemudian masyarakat berasumsi penguasa melakukan pemblokiran terhadap rekening seseorang dengan sesuka hati.
Dilain pihak, terkait temuan transaksi luar negeri FPI, PPATK belum dapat menyimpulkan soal itu.
"Iya, memang ada, tapi tidak berarti sudah ada kesimpulan, kata Dian, transaksi ke luar negeri juga dilakukan banyak organisasi, perorangan, atau ormas lain," imbuhnya. Menurutnya, sangat wajar terjadi transaksi yang melibatkan dunia internasional di era global saat ini.**
Komentar Via Facebook :