Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Duri -Sei Pakning, IPSPK3-RI Desak KPK Tetapkan Tersangka Lain

Bukti laporan dan Tanda terima dokumen laporan dari KPK
Bengkalis - Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang getol menyoroti tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk kembali memproses dan menetapkan dua pejabat Kabupaten Bengkalis sebagai tersangka dalam perkara proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning yang sebelumnya telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap bupati non aktif Kabupaten Bengkalis Amril mukmiin.
Hal ini diungkapkan Ir Ganda Mora Msi selaku Ketua Umum Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi Republik Indonesia ( IPSPK3 RI)
" Kami mendesak agar KPK juga menetapkan Tajul Mudaris dan Ardiansyah sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning." Ujarnya kepada Okeline.com Senin ,1 Februari 2021
" Lembaga IPSPK3-RI telah melaporkan Tajul Mudaris, Ardiyansyah dan pimpinan PT. CSG ke KPK dengan nomor laporan No 15lap Ipspk3-Ri /1/2021, tertanggal 29 Januari 2021, Tetang desakan untuk memeriksa dan menetapkan Tajul Mudaris, Ardiansyah dan pimpinan PT. CSG sebagai tersangka dan tidak berhenti sampai di Amril Mukmiin saja. " Ujar Ir Ganda Mora Msi
Tajul Mudaris saat ini menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkalis sedangkan Ardiansyah menjabat Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.
Kedua pejabat Bengkalis itu diduga kuat ikut terlibat dalam korupsi proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Sebelumnya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tersangka Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin dengan ancaman pidana hukuman 6 tahun penjara .
Berdasarkan fakta fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan, Tajul dan Ardiansyah mengakui menerima fee dari proyek yang dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA).
" Dalam sidang terungkap Plt Kadis PUPR, Tajul Mudaris ada menerima fee, juga saksi Ardiansyah selaku PPTK juga ada menerima fee, " Sebut Ir. Ganda Mora. M.Si selaku Ketum Lembaga Independen Pembawa suara pemberatas korupsi, Kolusi, Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) kepada awak media , Senin ( 01/02/21)
Dalam tuntutannya lembaga IPSPK3-RI menyampaikan Merekomendasikan agar pihak penyidik KPK, menagkap dan menetapkan Tajul. Mudaris, Ardyansah dan Triono sebagai tersangka serta
memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut, seperti Dirut PT Citra Gading Aristama, Pengguna anggran , Konsultan Pelaksana, dan Ketua PPHP .
Lebih lanjut Ganda menyampaikan, penyidikan terhadap proyek tersebut jangan terkesan politik, atau hanya menetapkan Amril Mukmiin sebagai tersangka, sebab ada beberapa oknum yang diduga juga terlibat dan mengaku menerima Fee dari perusahaan pelaksana dalam fakta persidangan, yaitu Ardiansyah selaku PPTK , Tajul Mudaris sebagai plt Kadis PUPR , maka kami mendesak agar pihak pihak yang terkait segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. " Ungkapnya .
Komentar Via Facebook :