Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya Membantah Keras Tudingan LSM

Riau - Lawyer kelompok Tani, Mulia Saragi, SH yang didampingi Tommy Freddy Manungkalit SKom. SH., mengatakan terkait berita yang beredar disalah satu media yang menyebut kelompok Tani melakukan usaha dengan sah dan legal.
Tim kuasa hukum kelompok tani Swadaya Mandiri Jaya, di desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti, Riau, angkat bicara terkait tudingan media yang menyebut kelompok tani membabat hutan.
“Lahan kelompok tani telah dilengkapi izin sesuai prosedur yang berlaku. Pembukaan lahan tersebut untuk lahan budidaya akasia. Ingat kelompok tani bukan membabat hutan,” kata Mulia disamping Tommy, Selasa (2/2/21).
Dikatakan Mulia, dilahan kelompok Tani seperti tudingan salah satu LSM yang dimuat di media menyebut lahan itu adalah milik pribadi Asai, dengan tegas dibantah karena lahan tersebut milik kelompok tani.
“Lahan kelompok tani itu ada diatas lahan yang sudah memiliki hak alas atau sudah memiliki surat keterangan, bukan dilahan kawasan hutan. Terkait kayu alam kecil-kecil yang ada dilahan tersebut tidak dijual ke pabrik pulp,” katanya.
Sebelumnya sesuai yang dimuat salah satu media web, sebelumnya LSM juga telah melaporkan kegiatan kelopok tani ini kepada Polres Meranti, namun hal itu terbantahkan sebab dari pihak kepolisian mengatakan kalau lahan tersebut ada izin.
Legalnya lahan ini diperkuat oleh SIPUHH BPHP Wilayah III Pekanbaru, Budi Radiansah, Saat dikonfirmasi awak media Budi menjelaskan, bahwa izin kelompok tani lengkap, dan tidak ada persoalan.
"Itu lengkap izinnya, tidak ada persoalan, dan kita bisa tunjukkan semua dokumen-dokumennya," ujar Budi.
Sekali lagi ditegaskan kuasa hukum kelompok tani, “Kayu yang ada diatas hak alas (surat keterangan tanah) dan bukan dalam kawasan hutan, kalau dilahan hak alas maka warga dapat melakukan penumbangan dan pemanfaatan kayunya, karena lahan tersebut akan dijadikan budidaya akasia oleh kelopok tani”.
“Masak lahan tidak boleh dibersihkan sementara kita akan membuat lahan pembibitan,” katanya.
Dengan demikian kami kuasa hukum sekali lagi menyampaikan pada pihak-pihak yang menybeut lahan itu tidak ada izin, bahwa kegiatan Kelompok Tani Mandiri Jaya Legal dan tidak ada menyalahi undang-undang dan peraturan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan.
“Ijin Kelompok Tani Mandiri Jaya sudah mengikuti aturan yang benar dan resmi,” ujar Mulia Saragi SH.**
Komentar Via Facebook :