Selama Januari 2021, Jajaran Polres Rohil Berhasil Ungkap 19 Perkara Tindak Pidana Khusus

Empat tersangka Illrgal Logging dan satu tersangka Perdagangan anak dibawah umur dihadirkan saat gelar press Releas di Mapolres Rohil Rabu (3/2/2021)
Ujung Tanjung - Memasuki tahun 2021, selama bulan Januari 2021, jajaran Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap 19 perkara kasus tindak pidana Kejahatan diantaranya 17 Kasus Narkotika dan 2 Perkara tindak pidana kejahatan .
Hal ini disampikan dalam kegiatan acara Press Release yang dipimpin oleh Wakapolres Rohil Kompol James I.S Rajagukguk SIK MH didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba yang dihadiri oleh awak media cetak dan online pada hari Rabu , 3 Februari 2021 .sekira pukul 13 30 Wib yang digelar di teras Selasar Mapolres Rohil .
" Dari total 19 Perkara yang terungkap selama bulan Januari 2021 oleh Jajajran Polres Rohil dan Polsek , ada sebanyak 38 orang tersangka diantaranya 33 orang Kasus Narkotika, 4 orang Illegal logging dan 1 kasus kejahatan prostitusi Perdagangan anak di bawah umur ., " Papar Kompol James.
" Terkait Kasus kejahatan Ilegal Logging Satreskrim Polres Rohil mengamankan 4 tersangka warga Rantau Kopar, berinisial DA (36) MA ( 36) H bin Rusli (38) S als Madi (37) diduga tanpa izin sedang melakukan penebangan kayu di daerah Siarang arang Kecamatan Pujud ,
"Dari pengungkapan itu barang bukti yang ditemukan berupa 354 Tual / Batang Kayu,1 Unit mesin potong kayu merek Yamakoyo,1 Buah Martil,1 Buah Gergaji merek Ameritech saat didalam danau Mumpa Dusun Batang Kopau kepenghuluan siarang-arang Kecamatan Pujud pada Minggu (24/1/2021) " Terang Kompol James .
" Selanjutnya Kompol James I S Rajagukguk SIK MH menjelaskan kasus Prostitusi Perdagangan anak dibawah umur dengan tersangka ES als Eko (30) warga Bagan Siapiapi Jalan Simpang 3 Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, modus pelaku dengan mencari menawarkan anak perempuan yang masih sekolah kepada lelaki hidung belang yang menginap di Hotel di wilayah Bagan Siapi-api , " Ujar Kompol James
" Berdasarkan keterangan awal dari Tersangka ES bahwa perbuatan itu sudah dilakukannya sebanyak 3 kali , 2 diantaranya anak dibawah umur,
1orang diketahui sudah berumur 20 tahun, " Jelasnya .
Dari pengakuan tersangka ES selaku Mucikari , dua korban anak mendapat bayaran 800 ribu rupiah , sedangkan satu orang mendapat bayaran 1,5 juta rupiah setiap menemani tamu ." Jelas James
Dari penangkapan itu dari pelaku ditemukan barang bukti 5 bungkus kondom merek suntra, 1 unit handphone merek vivo warna biru,1 unit handphone merek hitaro warna silver ini digunakan sebagai penghubung para korban, selanjutnya juga ada ditemukan uang recehan sebanyak rp. 1.500.000 dari kantong pelaku.
Sedangkan kasus pengungkapan kejahatan tindak pidana Narkotika selama Januari 2021 sebanyak 17 Kasus , dengan tersangka 33 orang , 30 orang lelaki, 2 wanita dan 1 anak .
Kompol James IS Rajagukguk menjelaskan , Dari hasil pengungkapan ini ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 132,94 gram jenis sabu dan 1,59 narkotika jenis ganja dengan rincian ,
Sat Res Narkoba Polres Rohil 100,49 gram sabu, Polsek Bangko 5,6 gram sabu, Polsek Bagan Sinembah 8,24 gram sabu, 1,59 ganja, Polsek Kubu 6,62 gram, Polsek Sinaboi 0,4 gram, Polsek Pujud 2,40 gram, Batu Hampar 1,23 gram dan Polsek Tanah Putih 7,97 gram. " Ungkap Kompol James IS Rajaguguk SIK MH
Komentar Via Facebook :