Putusan Bebas oleh Hakim PN Bangkinang, Kandaskan Laporan Pencemaran Nama Baik UU ITE

Putusan Bebas oleh Hakim PN Bangkinang, Kandaskan Laporan Pencemaran Nama Baik UU ITE

Kampar - Perkara pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Beni Julsen Suami dari Afiza (Pengumpul Uang Julo-julo/Arisan) terhadap Kasmawati (terdakwa), akhirnya dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kamis, (4/2/21), Hakim menyatakan putusan Bebas demi hukum kepada terdakwa (Kasmawati). 

Sebelumnya Beni Julsen (Keluarga Afiza) melaporkan Kasmawati (terdakwa) ke Ditremkrimsus Polda Riau dengan laporan pencemaran nama baik melalui media sosial (facebook). Terdakwa pencemaran nama baik ini didakwa pasal 27 ayat 4 UU ITE. 

Di dalam persidangan, Jaksa penuntut,Eka Mulia Putra, SH, menuntut terdakwa 7 (tujuh) bulan Penjara, Namun dari hasil pembuktian di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa bebas demi hukum.

Dan Jaksa diminta untuk mengembalikan semua BB (barang bukti) milik terdakwa yang disita oleh Penyidik Krimsus Polda Riau.  

Alasan terdakwa bebas, menurut hakim dalam persidangan, dalam hal ini terdakwa adalah korban, karena uang terdakwa jutaan rupiah tidak dibayar oleh Afiza (istri Beni Julsen).  Dan ketika di tagih, pihak dari Afiza tak pernah mau mengembalikan, dengan alasan pakai kwitansi atau "perdata".    

"Alasannya beberapa kali kita menagih perdata, laporkan saja saya kata Afiza, itu yang membuat saya geram. Lagipula korban Afiza itu bukan saya saja, ada puluhan korban lain yang sedang berjuang melaporkan dia ke Polisi," kata terdakwa Kasmawati. 

Sementara itu, menurut Kuasa Hukum terdakwa, Edwin, SH, alasan lain hakim memutuskan bebas terdakwa, karena beberapa saksi yang hadir dalam persidangan, juga menjadi korban Afiza yang mengaku juga "ditipu".

"Saksi yang juga korban penipuan Afiza ini ikut bersaksi di Pegadilan Negeri Bangkinang,” kata Edwin.

"Klien kita memposting itu karena uang yang dipinjam Afiza ini tidak dikembalikan, tragisnya ditagih mengancam lagi," terang Edwin, Jumat (5/2/21).

Sebelumnya kasus ini sempat heboh di daerah Danau Bingkuang, Kampar, atas kejadian yang menimpa beberapa korban penipuan yang dilakukan oleh Afiza, dengan modus mengumpulkan uang julo-julo, dan pinjam modal diimingi akan diberikan keuntungan dari modal yg di tanam. Namun setelah waktu yang ditentukan, Afiza tak mau mengembalikannya. 

"Awalnya kami didatangi oleh Afiza, setelah itu kita dibujuk untuk menanamkan modal pada dia, dengan diimingi keuntungan, lantas setelah dapat uang Afiza tidak mau lagi mengembalikan uang kami," kata salah seorang keluarga korban, Yakub, Selasa (1/9/20) lalu.

Kalau satu korbannya dirugikan bolehlah dibilang hutang, tapi kalau modus ini terus berulang patut diduga ini "modus". Alasan julo-julo dengan mengimingi keuntungan namun ada niat dibalik "modus" ini.

Afiza (40Th) jika didatangi untuk meminta uang korban dia malah mengancam suruh lapor polisi.

"Siapa beking kau, polisi mana yang bisa menangkap saya karena itu dikwitansi utang, laporkan saja," demikian ucapan Afiza pada puluhan korbannya minta dikembalikan dana mereka.

Sebelumnya dikabarkan Afiza juga pernah dilaporkan pada Polisi di Mapolsek Tambang, Kampar, tepatnya pada tahun 2010, benar saja beliau diduga "kebal hukum" pasalnya hanya satu malam menghuni jeruji besi besoknya beliau lepas lagi.

"Kok bisa padahal korbannya banyak dirugikan, sementara modus yang sama terus berulang, entah sampai kapan ulah Afiza ini berakhir," Tambah Yakub.

Disamping itu, beberapa korban penipuan juga telah melaporkan Afiza kepada ditreskrimum Polda Riau, dan saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik Polda Riau.

Pada saat pemeriksaan SPDP pertama beberapa waktu yang lalu, Afiza pingsan saat diperiksa oleh penyidik. Akhirnya Pemeriksaan ditangguhkan oleh penyidik, dan direncanakan tanggal (11/2/21), akan di periksa kembali. Dari info yang kita terima.
   
Kita minta pihak Polda Riau segera memproses perbuatan Afiza yang terus berulang tersebut.

"Memang kita diarahkan Afiza seperti menghutangkan uang padanya, namun perlu diketahui Polisi modus pelaku terus diulang dengan alasan dan trik yang sama, sehingga dia lepas dari jerat hukum, dengan alasan hutang piutang." kata Yakup.

Saat dikonfirmasi no Hp. Afiza oleh redaksi, 082169636XXX beliau bergegas menutup pembicaraan.  Tidak mau memberikan keterangan.**
 


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :