PTUN Pekan Baru Kabulkan Permohonan Penundaan Pelantikan Penghulu Tanjung Leban

Hazizi Suwandi SH Kuasa hukum Penggugat
ROKAN HILIR - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Pekanbaru Riau Selasa 9 Februari 2021 , akhirnya mengeluarkan Surat Penetapan mengenai Penundaan Pelantikan Cokro Andoko sebagai Penghulu Terpilih berdasarkan surat keputusan panitia pemilihan penghulu Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) atas Gugatan yang di ajukan oleh Asmadi calon Penghulu nomor urut 2 dalam pemilihan Penghulu serentak Tahap III Se Kabupaten Rohil Tahun 2020 lalu.
Dalam Amar penetapan itu majelis hakim
menetapkan , " Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat , Mewajibkan Tergugat untuk menunda dan Menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Penghulu Tanjung Leban Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) nomor 05 tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Penetapan Calon Penghulu Terpilih serta Memerintahkan Panitera PTUN Pekan Baru untuk menyampikan Salinan Penetapan kepada pihak pihak yang berkaitan .
" Hal ini dikatakan Asmadi calon Penghulu nomor urut 2 melalui Kuasa Hukumnya Hazizi Suwandi SH didampingi rekannya Rahmat Al Amin, SH dan Josua Sitinjak, SH. dari Kantor Hukum Edy-Daniel & Associates kepada Okeline com.
Informasi yang dirangkum sebelumnya bahwa pelantikan Penghulu Tanjung Leban terpilih Cokro Andoko dengan nomor urut I sudah direncanakan dilantik pada hari Senin (8/2/2021) lalu , namun mendadak pelantikan dibatalkan tanpa peyebab alasan yang diketahui. Padahal saat itu persiapan pelantikan sudah disiapkan ,termasuk surat undangan sudah disebarkan kepada para tamu yang ikut dalam prosesi pelantikan tersebut .
Hazizi Swandi, SH. menjelaskan bahwa sebelumnya kita sudah melayangkan Surat Permohonan kepada Bupati Rohil c/q. Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD) bahwa kami telah melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN dengan Nomor Register: 9/G/2021/PTUN.PBR tertanggal 1 Februari 2021, meminta kebijakan penundaan Pelantikan Penghulu sebelum ada keputusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, " Ujar Advokat Muda yang sedang melanjutkan jenjang pendidikan Magister (S2) ini .
" Permohonan keberatan yang diajukan oleh klien kami Asmadi sebagi calon Penghulu dengan nomor urut 2 sesuai berdasarkan bukti dan fakta yang terjadi ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tergugat , sehingga Pemilihan Penghulu Tanjung Leban tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Rohil No. 15 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu, dan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No. 9 tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu , sehingga merugikan bagi diri penggugat." Jelasnya
Baca Juga : Jonathan Surbakti Resmi Jabat Ketua SMSI Rohil
Hazizi Swandi berharap dalam putusan gugatan yang kami ajukan nantinya majelis hakim PTUN Pekanbaru dapat mengabulkan permohonan kami sesuai dalam pokok perkara gugatan yaitu membatalkan surat keputusan yang di keluarkan oleh Tergugat serta dilakukannya pemungutan suara ulang di TPS tertentu yang di mohonkan, terlepas nantinya ada hal-hal baru yang timbul di persidangan, yang pada pokoknya kita mohon kepada pihak-pihak yang terkait pada perkara ini untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjalankan penetapan yang telah di keluarkan oleh PTUN Pekanbaru dalam perkara a-quo." Tegasnya
Komentar Via Facebook :