Hasil Pantauan SPBU 14.287.6110 KM 11 Kulim Jual Bensin ke Jerigen, Pengendara Dibatasi

Hasil Pantauan SPBU 14.287.6110 KM 11 Kulim Jual Bensin ke Jerigen, Pengendara Dibatasi

Bengkalis - Atas laporan warga pengendara mobil dibatasi beli BBM jenis bensin, redaksi okeline.com melakukan pemantauan ke lokasi SPBU No 14.287.6110 KM 11 Kulim, Duri, Bengkalis, Riau, semua laporan itu benar.

Dari pantauan diduga demi menjaga pelanggan dari warga pedagang ketengan BBM yang ikut membeli berjerigen pihak oknum SPBU Kulim ini membatasi pengisian BBM jenis bensin pada pengendara. Buktinya sejumlah jerigen terlihat mengantri.

Hal itu dikabarkan telah terjadi beberapa bulan tanpa ada teguran dari Pertamina, sejumlah pengendara mobil pribadi malah menyayangkan hal itu.

Padahal seperti kita tahu, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM subsidi khusus BBM bensin, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Dalam aturan UU itu bukan saja SPBU yang menjadi penjual pendapat sangsi juga termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis BBM tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya baik bagi keselamatan penjual BBM itu sendiri maupun terhadap keselamatan orang lain.

Wartawan sekaligus berniat ke Pekanbaru dari Dumai mengaku pihak SPBU 14.287.6110 KM 11 Kulim,benar ada pembatasan membeli BBM jenis bensin tersebut, namun anehnya kalau dilihat warga mengisi pakai jerigen oleh pihak SPBU lancar.

“Kita dibatasi beli bensin pak. Hanya boleh mengisi 35 liter,” kata pihak SPBU.

Dicoba ngeles dan memohon karena akan menempuh perjalanan jauh, namun pihak SPBU tetap bersitegang hanya boleh mengisi bensin 35 liter, namun sayang manager SPBU ketika akan ditemui menghilang.

Sementara hasil penelusuran redaksi di lokasi SPBU 14.287.6110 KM 11 Kulim, pembeli pakai jerigen mengaku harus mengeluarkan uang ekstra pada pihak SPBU.

“Satu jerigen 35 liter kami harus bayar tambahan Rp.15 ribu, belum lagi uang kemanan. Kalau tidak bayar lebih maka kita dilarang alasan setoran,” kata salah seorang warga yang membeli pakai jerigen dilkasi sebelumnya.**


Mufaidnuddin

Komentar Via Facebook :