KPK Lanjutkan Periksa 7 Saksi untuk Tersangka Handoko Setiono Kasus Jalan Bengkalis di Mapolda Riau

Riau - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada hari ini Senin (15/2/21) kembali melakukan pemeriksaan tujuh orang saksi tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) Handoko Setiono dalam lanjutan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi Years) di Kab.Bengkalis Prov.Riau TA 2013 s/d TA 2015, di Markas Kepolisian Daerah Riau.
Tiga diantaranya diperiksa terpisah, dia adalah Islam Iskandar (PNS) di Kabupaten Bengkalis, YUDIANTO (PNS) Dinas PU Kab Bengkalis dan ARDIAN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Pengawas).
Baca Juga : Alami Lakalantas, Mutiara Jalani Dioperasi
Empat diantaranya saksi lapangan pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis TA 2013 s.d. 2015), dia adalah RAJA DENI (Swasta), Ridwan (Swasta), AZMI MIAZ (Sawasta), dan satu lagi Prof. Dr. Ir. SUGENG WIYONO, MMT Dosen UIR (Guru Besar).
Dalam pesan yang disampaikan Plt Juru BIcara KPK, Ali Fikri membenarkan saat ini penyidik KPK sedang berada di Mapolda Riau, kata Fikri mereka (penyidik) rencana pagi ini akan memeriksa, 7 saksi terkait tersangka HS yakni Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN).
“Tujuh saksi telah dipanggil ke Mapolda Riau, dia inisial Y (PNS), II ((PNS), AR (PUPR), RD, R, AM dan satunya SW (dosen),” kata Fikri, Senin (15/2/21) pagi.
Sebelumnya KPK telah menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek multi years peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, tahun anggaran 2013-2015 ini.
Tersangkanya ditahan yakni Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran.
Infonya, dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek-proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Sebelumnya juga KPK telah memeriksa tujuh orang pihak wiraswasta yang bekerja sebagai supplier pada pembangunan proyek Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis. di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (3/12/20) lalu.
Tujuh orang yang diperiksa terkait proyek jalan yang diduga merugikan negara hingga Rp142 miliar itu adalah Anton selaku supplier, Arno Rifai selaku supplier, Karim selaku supplier tanah timbun, Idrus Maarif supplier pada proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu - Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Kemudian Zulfikri Ahmad selaku supplier tanah, Dua Putri Dua Putra, PT selaku supplier tanah timbun, Panangaran Harahap selaku supplier tanah.
Mereka diperiksa sebagai saksi, atas tersangka bernama Muhammad Nasir, selaku mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.**
Komentar Via Facebook :