ARIMBI Aplause DLH Pelalawan Buka Resume dan Fakta Sementara Pencemaran Limbah PT IIS

Pelalawan - Menaggapi resume awal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, yang diterima dari hadil konfirmasi pada DLH Pelalawan, ditanggapi Kepala suku Anak Rimba Indoensai (ARIMBI), Mattheus. S.
Mattheus menilai proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur, namun demikian DLH Pelalawan juga harus transparan dengan hasil analisis laboratorium tersebut.
“Karena faktanya ada habitat sungai yang mati pada saat kejadian, tanggal 2 Februari 2021 lalu. Jika nanti hasil Laboratorium itu menyatakan bahwa sampel 5 yang berjarak 25 Km dari TKP masih mengandung residu berbahaya maka dipastikan bahwa katagori limbah yang jebol tersebut adalah limbah Bahan Baku Berbahaya (B3),” katanya , Senin (15/2/21).
Untuk itu kata Mattheus, “kita minta hasil Lab nya dirilis secara transparan”.
Hal itu dimana menaggapi berita ti media sebelumnya, terkait pencemaran lingkungan akibat jebolnya IPAL PT Indosawit Subur Pabrik Kelapa Sawit (PKS) 1 di desa Ukui, Pelalawan, Riau, hari ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, mengirimkan resume awal pada redaksi. Begini isinya:
RESUMEN AWAL DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN OLEH USAHA KEGIATAN PT INTI INDOSAWIT SUBUR PABRIK KELAPA SAWIT 1 (SATU) DI KECAMATAN UKUI KABUPATEN PELALAWAN
Pangkalan Kerinci, Kamis 05 Februari 2021, Bersama ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan sampaikan bahwa :
1. Pada hari selasa pagi tanggal 02 Februari 2021 telah diterima surat pemberitahuan dari Mill Manager PT Inti Indosawit Subur Pabrik Kelapa Sawit 1 Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau nomor ; 009/Ext-PUS/02/2021 tertanggal 02 Februari 2021 bahwa telah terjadi jebolnya tanggul kolam air buffer limbah pada IPAL yaitu Kolam 8 (Secondary Anaerobic Pound 2), Kolam 9 ( Secondary Anaerobic Pound 3) dan Kolam 10 ( Sedimentation Pound).
2. Pada hari yang sama Tim DLH Kab. Pelalawan, melalui surat perintah kepala dinas agar segera melakukan verifikasi lapangan.
3. Pada saat verifikasi lapanganTim DLH melihat bahwa adanya jebolnya tanggul kolam air buffer limbah pada IPAL yaitu Kolam 8 (Secondary Anaerobic Pound.
2), Kolam 9 (Secondary Anaerobic Pound 3) dan Kolam 10 ( Sedimentation Pound). Berdasarkan keterangan awal pihak perusahaan bahwa kolam tersebut sebelumnya sudah tidak diaktifkan karena perusahaan sudah menerapkan penggunaan Biogas pada kolam sebelum tersebut (Primary Anaerobic Pound 1) dan hasilnya layak sudah dialirkan Land Aplikasi.
4. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pelalawan yang disaksikan pihak perusahaan melakukan pengambilan sampel air dan mengukuran PH air insitu sebagai berikut :
- - Sampel 1 berada lokasi Kolam 10 ( Sedimentation Pound).
- - Sampel 2 berada di parit perusahaan yang berjarak 1 km dari lokasi Kolam 10 ( Sedimentation Pound)
- - Sampel 3 berada di lokasi hulu Sungai Pematang yang berjarak 3 km dari lokasi Kolam 10 ( Sedimentation Pound)
- - Sampel 4 berada di lokasi Sungai Pematang yang berjarak 7 km dari lokasi Kolam 10 ( Sedimentation Pound)
- - Sampel 5 berada di lokasi Sungai Air Hitam yang berjarak 25 km dari lokasi Kolam 10 ( Sedimentation Pound)
5. Sampel yang diperoleh langsung dibawa dan diantarkan guna untuk dianalisa ke UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Propinsi Riau di Pekanbaru. Perkiraan akan diperoleh hasil analisa dalam kurun waktu minimal 14 (empat belas) hari kerja.
Demikian resume awal ini kami sampaikan agar dapat dipahami sesuai fakta yang terlihat dilapangan kemudian telah didokumentasikan yang diarsipkan di berkas yang kami kumpulkan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih (Sumber DLH Pelalawan).**
Komentar Via Facebook :