Huhui, Bobok Enak Bayar Pakai Uang Palsu PSK Lapor Polisi

Huhui, Bobok Enak Bayar Pakai Uang Palsu PSK Lapor Polisi

Bandung - Gawat ini, diduga gara-gara krisis keuangan karena pandemi Corona, seorang Rohmat Tulloh (24) menyewa pekerja seks komersial (PSK) membayar menggunakan uang palsu.

Atas perbuatannya, Rohmat ditahan di Mapolsek Regol, dia dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata yang dan atau Pasal 245 KUHP.

Aksi yang diduga dilakukan Rohmat awal bulan Februari lalu itu membuat dirinya harus berurusan dengan polisi. Saat itu dia menyewa jasa PSK melalui aplikasi chat dan mengajak wanita itu berhubungan badan di sebuah tempat di kawasan Regol, Kota Bandung.

Sementara Kapolsek Regol Kompol Auliya Dhjabar di Mapolsek Regol, Jalan Moch Toha, menyebut dalam aksinya, tersangka membayar jasa PSK itu sebesar Rp 400 ribu. Awalnya, “korban tak menyadari uang yang dibayarkan pelaku merupakan uang palsu”.

"Jadi awalnya ada seseorang yang menggunakan uang palsu. Tersangka ini menggunakan uang palsu saat menyewa PSK menggunakan aplikasi kencan," ujarnya pada media, Selasa (16/2/21).

Namun, tak berselang lama, korban pun menyadari bahwa uang yang diberikan tersangka merupakan uang palsu. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Regol.

Hasil penggeledahan, tim unit Reskrim Polsek Regol menemukan sejumlah uang palsu lainnya. Uang palsu yang ditemukan total Rp 4 juta dengan 68 pecahan Rp 50 ribu dan enam lembar pecahan Rp 100 ribu.**


Dion Tri Septian

Komentar Via Facebook :