Mak, Diperiksa KPK Mapolda Riau Kebanjiran Saksi Korupsi Dumai dan Bengkalis

Pekanbaru - Pada Jumat (19/2/21) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggabungkan pemeriksaan saksi dua Kasus Korupsi di Riau. Pertama group saksi terkait tersangka Direktur PT ANN Melia Boentaran, dalam kasus tindak pidana koruspi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Prov.Riau TA 2013 s/d TA 2015.
Saksi itu adalah ;
- AGUS SH (PNS Bengkalis)
- ADY CANDRA (PNS BENGKALIS)
- Maliki (PNS Pemkab Bengkalis, Kasubag Keuangan dan Perlengkapan Dinas PU Kab Bengkalis)
- DEVI AFRIZAL (Swasta).
- TRI JUNAEDI (Swasta).
Dalam kasus ini sudah 10 orang yang dijadikan tersangka, mereka terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.
Selain Nasir, ada delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, Tirtha Adhi Kazmi, I Ketut Surbawa, PetrusEdy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian sebanyak diperiksa sekaligus 13 orang saksi lainnya terkait tersangka Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) atau ZAS terkait dengan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saksi Zul As tersebut :
- 1. VEENABEN BHAGWANDAS Swasta
- 2. DUDI MULIAWAN Swasta
- 3. SUDIRMAN Direktur PT. HOGINDO ZHEN PUTRA
- 4. SYAMSUL BAHAR HAYAT Swasta
- 5. MOHAMAD ILHAM Swasta
- 6. SYAFRIADI Direktur PT. ENERGI SEJAHTERA MAS
- 7. TENANG PARULIAN SEMBIRING General Manager PT. Wilmar Pelintung-Dumai
- 8. EPAH CHOLIPAH Swasta
- 9. USMAN KARYAWAN SWASTA
- 10. MUSKANIZAR Karyawan Swasta
- 11. SYAFRAN Karyawan BUMN
- 12. YUDHA MAULANA Komisaris PT. TEGMA ENGINEERING
- 13. Rajendra Kumar Wiraswasta
Pmeriksaan belasan saksi sekaligus dibenarkan Plt Juru Bicara KPk, Ali Fikri, “benar semuanya siperiksa di Mapolda Riau,” katanya, Jumat pagi.
Sebelumnya terkait kasus suap ini KPK telah menahan Zul AS, Selasa (17/11/20) lalu. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018.
Zul As diduga terima Gratifikasi Rp 50 Juta, penahanan ZAS, dalam kasus ini, ZASi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta dalam bentuk dollar AS kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Suap kepada Yaya itu diberikan untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018. Selain itu, ZAS juga diduga menerima gratifikasi uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.
Akibat perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.**
Komentar Via Facebook :