Tantangan Berat Menanti Kepala Daerah Terpilih 2021

Hermanto Uban Kepala Dinas Kominfotik Rokan Hilir
Tinggi rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum, baik Pemilihan Umum Presiden, Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah, sesungguhnya memberikan pesan kepada mereka yang terpilih. Begitu pula halnya pesan yang bias ditangkap pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 yang baru lalu.
Semakin tinggi prosentase tingkat partisipasi dalam pemilihan, maka dapat dimaknai semakin besar pula expektasi masyarakat terhadap Kepala Daerah yang baru mereka pilih untuk bias membawa beragam perubahan kearah yang lebih baik.
Dalam kondisi saat ini, memenuhi harapan masyarakat tentunya menjadi tidak mudah untuk bisa dijawab oleh Kepala Daerah terpilih. Hal ini dikarenakan , selain belum adanya ruang untuk memotong berbagai prosudural yang harus dilalui, seperti mempercepat waktu pelantikan, proses mengaktualisasikan Visi – Misi ke sebuah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga perombakan Team Work yang dianggap kurang produktif, factor ketidakstabilan perekonomian global yang diterjang badai Covid-19, yang berdampak terhadap pergerakan perekonomian nasional, yang sudah barang tentu berimplikasi terhadap keuangan Daerah, dimana sebahagian besar Daerah masih bersandar pada forsi dana perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga Kepala Daerah kekurangan daya dalam menginplementasikan Visi dan Misi yang telah disampaikannya pada tahapan Pilkada.
Bagi Daerah yang berada pada kawasan tertentu, selain dari situasi pendemi Covid-19 yang belum mereda dan penanganan dampaknya, serta kewenangan yang berkurang akibat Undang-undang Cipta Kerja, penanganan kebakaran hutan dan lahan sebagai akibat dari opergeseran iklim dari musim hujan ke musim kemarau juga membuat tantangan bagi Kepala Daerah pada tahun 2021 semakin berat, bahkan, situasi perekonomian Daerah diperkirakan tidak lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Anggaran Daerah yang bersumber dari transfer pusat, juga tidak sepenuhnya memberikan keleluasaan terhadap Daerah dalam menggunakannya, yang mana didalamnya terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebagian besar diperuntukan untuk gaji pegawai (Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang hanya akan membiayai 19 (Sembilan belas) sector prioritas pembanguan nasional.
Dana Anggaran sector Pendidikan, Anggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, yang masing-masing forsinya telah ditetapkan berdarkan Undang-undang. Dengan gambaran diatas, tentunya merupakan kondisi yang tidak mudah serta dapat membelenggu gerak cepat Kepala Daerah untuk menciptakan berbagai perubahan. Sementara masyarakat tidak sabar menunggu dan segera akan menuntut beragam janji yang disampaikan pada saat kompanye berlangsung.
Oleh karenanya, untuk keluar dari kondisi diatas, Kepala Daerah dituntut harus berinovasi, agar mampu menyelesaikan beragam persoalan ditengah keterbatasan.
Oleh : Hermanto Uban Kadis Kominfotik Rokan Hilir
Komentar Via Facebook :