Kembali ke Laptop, 9 Saksi Suap Tersangka Zul AS Kembali Diperiksa KPK di Mapolda Riau Hari Ini
Pekanbaru - Sebanyak 9 saksi tindak pidanan korupsi dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018, dengan tersangka mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Sul As), kembali diperiksa Tim pemyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Polda Riau, Jl. Patimura No. 13 Pekanbaru, Selasa (23/2/21).
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi ZAS , dugaan penerima suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018,” sebut Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya pada media ini, Selasa pagi (23/2/21).
Ia merinci nama-nama saksi yang diperiksa hari ini, yaitu; Marjoko Santoso (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai), Said Effendi, SE. ( Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai 2017 - Sekarang), Syaari Amar (Pensiunan ASN Kota Dumai), Ali Ibnu (ASN aktif Kota Dumai), Eli Yati (Wiraswasta), Busari Muslim (wiraswasta), Mimi Gusneti (Ibu Rumah Tangga), Hilimatu Shakdiah (ASN Kota Dumai), Lili Safitri (ASN Kota Dumai).
Hal ini dilakukan kata Ali Fikri, sebagai upaya KPK untuk mengumpulkan tambahan alat bukti terkait dengan kasus ini.
Dalam kasus ini, Zulkifli AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta dalam bentuk dollar AS kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Suap kepada Yaya itu diberikan sebagai pelumas agar dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 berjalan lancar. Selain itu, Zulkfili juga diduga menerima gratifikasi uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel dari seorang pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.**
Komentar Via Facebook :