Pemkab Kampar VS PT PLN Persero "UNJUK TARING"

Pemkab Kampar VS PT PLN Persero  "UNJUK TARING"

Bangkinang - Diduga salah satu aset bangunan Pemkab Kampar, telah menunggak pembayaran tagihan listrik pada PT. PLN Persero, maka pihak PLN Persero melakukan pemutusan listrik pada salah satu bangunan Pemkab Kampar, yakni Balai Bupati Kampar, di Bangkinang. 

Pemutusan listrik itu sendiri dilatar belakangi, karena Pemkab Kampar telah menunggak pembayaran tagihan listrik pada PT. PLN Persero. 

Diduga tak senang, Pemkab Kampar pun mengerahkan Satpol PP untuk melakukan penyegelan Kantor PT. PLN Persero di Bangkinang, Pemkab Kampar beralasan melakukan penyegelan diduga karena PLN tidak mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Atas tindakan ini Pihak PT PLN Persero pun hanya bisa melongo.

Humas PLN Pekanbaru, pada media yang membawahi PLN Kabupaten Kampar, Dwi Ramdani , mengatakan terkait penyegelan itu, tidak ada pemberitahuan sama sekali ke kita.

Dia menjelaskan, terkait Kantor PLN Bangkinang yang disebut tidak memiliki IMB tidak berdasar. Menurutnya, PLN hanya memperbaiki atap. Jika tidak diperbaiki bisa saja membahayakan.

"Kita ada renovasi atap kantor. Jadi itu bangunan lama. Sebelum jatuh korban, kita perbaiki. Kita tidak merubah fungsi dan luas bangunan. Terkait IMB juga sedang pengurusan, jadi kita kaget kok tiba-tiba disegel Kantor PLN," ungkapnya.

Sementara, Pihak PLN mengatakan, penyegelan kantor negara itu karena masalah ketersingungan pihak Pemkab Kampar, terkait pemutusan listrik di Balai Bupati. Namun dia memastikan pemutusan di Kantor Balai Bupati Kampar, dan juga berbagai instasi lain sudah sesuai prosedur.

"Kalau kami lihat sih ini dampak dari pemutusan. Mereka seolah menunjukan kekuatan taringnya," katanya pada media.

Di sisi lain, Melihat saling adu kekuatan ini, Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda.,SH.,MH, menyayangkan saling segel itu.

"ini contoh buruk jangan ditiru. Tagihan listrik belum dibayar, kesalahan PLN dicari-cari," ujar M. Nurul Huda.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :