Terkait Video Konflik Lahan di Rohil Yang Viral di Medsos ,Ini Tanggapan Camat dan Warga

Terkait Video Konflik Lahan di Rohil Yang Viral di Medsos  ,Ini Tanggapan Camat dan Warga

Camat Bangko Pusako H.Bhakori

Ujung Tanjung  -- Persoalan sengketa lahan sawit seluas lebih kurang 500 hektare yang selama ini menjadi Konflik antara penggarap lahan warga Kepenghuluan Batang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir dengan keluarga Tarima boru Nainggolan masih terus berlanjut dilapangan. sampai-sampai kasus ini sengaja diviralkan oleh pihak Tarima Nainggolon melalui media sosial dalam beberapa minggu terakhir.

Dampak rekaman video yang  beredar viral di media sosial menghebohkan warga di Kabupaten Rokan Hilir yang diunggah melalui  akun Facebook, Florentina Situmorang tertanggal (28/2/2021). 

Dari beberapa Video yang diunggah , terlihat salah satu video berdurasi 3 menit itu terlihat beberapa ibu-ibu dan suara anak anak menjerit  terdengar saat warga penggarap dan pihak Tarima Nainggolan yang merasa memiliki lahan saling mempertahankan haknya sehingga terjadi keributan yang mengarah anarkis .

Pasca viralnya video tersebut, 
H Bakhori selaku Camat Bangko Pusako menyikapi bahwa status perkembangan kliem lahan iseluas 500 ha,  walaupun sebelumnya pihak Kecamatan sudah mengupayakan mencari solusi melalui mediasi , namun pihak Tarima tidak pernah hadir dalam pertemuan untuk membawa bukti bukti hak kepemilikan .

Masih dikatakan H. Bakhori  pada saat pertemuan dilakukan, para pihak kita minta menunjukan surat tanahnya dan terakhir kita arahkan membuat surat resmi dan sampai saat ini belum ada hasilnya." Ungkapnya .

Berdasarkan keterangan yang diidapat dari salah satu warga penggarap Sarma Silitonga warga Pematang Ibul  pemilik lahan seluas 2 hektare di lokasi lahan konflik menerangkan  " , bahwa lahan seluas 2 haktare miliknya dulu di beli dalam kondisi hutan dari Rio Napitupulu, pada tahun 2000, dengan harga 1.5 juta rupiah." Terangnya 

Sarma Silitonga menjelaskan , Proses transaksi jual beli lahan pada saat itu sebagai bukti legalitas surat lahan Sarma Silitonga diberikan surat tanah dengan bukti Surat Keterangan Desa dengan nomor 520/118/1993 atas nama Ferdinan Napitupulu  yang ditanda tangani oleh kepala Desa Buyung Kamaruddin.

Menurutnya uang pembelian lahan  itu diberikan kepada Rio Napitupulu yang diketahui masih keluarga dari Tarima boru Nainggolan yang selanjutnya uang ganti rugi lahan itu dia serahkan kepada Tarima Boru Nainggolan ." Katanya .

Saat terjadi bentrok di lapangan, anehnya Tarima Nainggolan tidak mengakui bahwa lahan yang sudah aku kelola dengan tanaman sawit yang sudah berbuah, Dirinya tidak mengakui hal tersebut." Aku tidak pernah menjual tanah sama kau." Ujar Sarma Silitonga menirukan kata kata Tarima Nainggolan kepada dirinya saat itu.

" Kalau ini tanah mu ,tunjukkan dulu satu pohon sawit yang kau tanam bahwa ini tanah mu, jangan kebun sawit udah panen, kau bilang ini sawit milikmu." kata Sarma Silitonga menceritakan saat kejadian bentrok warga dan Tarima Naingolan sekira bulan Januari 2021 lalu." Ungkapnya 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :