Pakar Lingkungan ke KPK

Jangankan Menindak Corporate, SK Penertiban Lahan Gubri Sama Athur Berau Saja Tidak Mempan

Jangankan Menindak Corporate, SK Penertiban Lahan Gubri Sama Athur Berau Saja Tidak Mempan

Pekanbaru - Dikatakan surat keputusan (SK) Gubernur Riau nomor Kpts.911/VIII/2019, “mandul” memang sudah tepat, pasalnya “taring” SK yang digadang-gadang ampuh mengejar “pengusaha nakal” ini jangankan menertibkan lahan corporate ribuan hektare namun pada pengusaha bernama Athur Berau yang membuka kebun sawit di Kawasan Hutan Bukit Batabuah di Dusun Empat IV, Desa Sungai Besar, Kecematan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing), Riau, saja tak mempan.

Tim penertiban lahan kebun ilegal yang telah dibentuk Pemerintah Daerah itu kini dinanti keseriusannya oleh warga Riau, dalam menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan agar segera tuntas.

Meski begitu, rumitnya persoalan lingkungan di Riau, diduga membuat keraguan akan kerja tim penertiban tak terelakkan. Terlebih, para pemilik kebun ilegal bukan orang sembarangan.

Contoh kecil pengusaha ATHUR BERAU yang diduga telah membangun Kebun Kelapa Sawit di atas Kawasan Hutan, Yang mana kebun kelapa sawit tersebut diolah untuk “memperkaya diri sendiri” tanpa memikirkan kepentingan nasib orang banyak.

Menurut pegiat lingkungan, “berkebun di dalam kawasan hutan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) itu jelas telah melanggar ketentuan dalam pasal 17 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan .

“Sudah selayaknya kebun ilegal oknum pengusaha ini ditindak sesuai hukum, apalagi mengarap kawasan hutan tanpa izin,” kata Pegiat  lingkungan ini, Sabtu (6/3/21).

Terpisah Pakar lingkungan Nasional Riau, Dr Elviriadi, M.Si, mengatakan, penebangan hutan alam di sejumlah Kabupaten di Riau, massif, “itu sangat berdampak buruk karena menimbulkan masalah multi dimensi”.

“Negara harus komitmen menjaga hutan alam tersisa demi menurunkan suhu bumi serta menjaga perubahan iklim dunia,” kata Eliviriadi yang juga sebagai Kepala Bidang Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI di Gedung merah putih KPK, Jakarta pada kabarriau.com melalui selulernya.

“Pembiaran peluluh lantakan hutan di Riau oleh negara banyak mengingkari kaidah akademis yang mestinya menjadi perhatian pemerintah," katanya.

"Saya sering juga ikut acara NDC ini di Manggala Wanabakti, syaratny akan penurunan deforestasi dan pemulihan. Nyatanya apa? kan publik bisa melihat langsung yang terjadi dilapangan. Karena itu saya sudah koordinasi dengan staf KPK. Dugaan sementara ada oknum pejabat memuluskan cukong. Data awal sudah kita kirim. Nanti ada kelanjutannya, akan kita tuntaskan sampai ke akar akarnya,” katanya.

"Dah banyak pejabat tinggi Riau masuk "pesantren" gegara main kayu, mau ditambah lagi," pungkas Ketua Majelis LH Muhammadiyah tersebut.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :