Oknum Dewan Kampar "Obok-obok" Warga, Kades : Ingat Kami Akan Laporkan ke Partai

Kampar - Warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, resah, karena “diobok-obok” oleh oknum DPRD Kampar. Bayangkan oknum yang menduduki posisi sebagai penasehat dalam tim inventarisasi aset tanah desa Sukamaju yang telah dibentuk melalui musyawarah desa kini malah menjadi duri dalam daging.
“Saya selaku kepala desa baru hanya melanjutkan program yang telah digagas Kades lama, pak Darmaji. Maka menindak lanjuti itu kita telah mengadakan rapat musyawarah desa yang dihadiri oleh aparatur desa, BPD, LPM, Tokoh masyarakat dan warga sendiri termasuk “dia” (oknum dewan) juga hadir dalam rapat,” kata Kepala desa Sukamaju, Hadi Warsito, Minggu (7/3/21) pada crew media ini.
Kepala Desa Sukamaju menjelaskan, program tanah desa belum tergarap, maka pemerintah Desa kala itu mengizinkan masyarakat untuk menggarap tanah tersebut. Masing-masing Kepala Keluarga (KK) mendapatkan seluas 0,25 Hektar untuk tanaman pertanian.
“Namun seiring beberapa kali pergantian kepala desa dan pada tahun 2020 atas permintaan beberapa tokoh masyarakat dan sebagian penggarap, maka program tanah tersebut mulai di musyawarahkan di desa dan sepakat untuk segera dibagikan kepada masyarakat.
“Buktinya kita simpan notulen rapat dan daftar hadir terlampir, termasuk oknum dewan Kampar menyetujui pembagian lahan itu dan masing-masing hasil rapat dipatok menyumbang untuk perbaikan, pembersihan lahan, pembuatan jalan dan lain-lain,” katanya.
Program pembagian tanah cadangan aset desa seluas 60 hektare dijelaskan Kades telah disepakati dalam rapat desa. Tanah ini akan dibagikan kepada warga, pengarap dan anak-anak eks transimigrasi di desa Sukamaju.
Namun dalam perjalanan tak ada angin tak ada hujan tiba-tiba program ini tersendat karena ada belasan warga diduga diprovokasi oleh oknum dewan Kampar. Bahkan dikabarkan suruhan dewan ini sampai membuat laporan ke Mapolres Kampar.
“Betul ada yang pernah mebuat laporan, tapi saya tak menuduh dalangnya ya,” kata Kades.
Kades mengatakan dalam rapat sebelumnya tidak satupun warga yang menolak hasil rapat terkait pungutan untuk sarana perbaikan jalan dan pembukaan lahan seluas 60 hektare senilai RP. 6.997.000 tersebut.
Bahkan untuk pengarap sendiri yang berladang diatas lahan tersebut juga dapat konpensasi 30 persen dari lahan yang digarapnya. Anehnya, yang protes belakangan lebih mapan dari warga lain yang sudah melunasi pembersihan lahan itu,” katanya.
“Kita minta oknum dewan jangan jadi pengacau program ini, karena ingat dewan itu adalah sebagai penasehat tim, sekaligus juga sebagai warga desa Sukamaju. Kalau ‘main belakang’ nanti kami akan laporkan ulah kalian pada partai,” pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :