Denda Rupiah DLHK

Pakar Lingkungan Hidup Riau "Curigai" Sanksi Limbah PKS 1 PT IIS Ukui

Pakar Lingkungan Hidup Riau "Curigai" Sanksi Limbah PKS 1 PT IIS Ukui

Pelalawan - Pakar Lingkungan Hidup Riau, yang juga akademisi Dr Elviriadi, M.Si, pertanyakan hasil analisis DLHK Pelalawan dan sanksi DLHK Riau terhadap dugaan pencemaran di Sungai Induk Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau, beberapa saat lalu.

Bukti pencemaran tersebut menurut warga bukti pengawasan DLHK lemah, dijelaskan warga pasca kejadian ditemukan pemandangan yang sangat mengkhawatirkan di sepanjang sungai Air Hitam tersebut, yakni perubahan warna air sungai menjadi hitam pekat dan matinya sejumlah ikan di sepanjang aliran sungai.

Kala mengetahui hasil analisis laboratorium pihak DLHK Pelalawan, Dr Elviriadi menduga analisa DLHK itu sebagai “cara-cara sepihak” dan tidak kredibel dalam membongkar kasus pencemaran lingkungan hidup yang diduga telah terjadi akibat jebolnya kolam IPAL PT Inti Indosawit.

“Kita menilai ungkapan DLHK seperti menutupi dan kurang transparan dalam mengungkap kasus pencemaran lingkungan hidup telah terjadi,” katanya.

Menurutnya apa yang diungkap oleh DLHK Pelalawan tersebut dapat melahirkan kecurigaan ditengah masyarakat luas, karena “seakan-akan” DLHK berpihak kepada PT Inti Indosawit Subur di PKS Ukui, Pelalawan.

"Itu gak transparan, siapa yang mau percaya? “suka-suka” mereka aja, masyarakat hanya dianggap wajib mempercayai, ini juga penyebab mengapa para perusahaan semakin marajalela, dan tidak gentar terhadap hukum lagi," kesal Elviriadi.

Berdasarkan Undang-undang, Pencemaran lingkungan hidup Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

“Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut. Pasal 60 UU PPLH, Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” katanya.

Sementara pada Pasal 104 UU PPLH lanjutnya. “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

"Baku mutu limbah cair yang dapat ditenggang untuk COD maksimal 50 mg/liter. Sedangkan BOD maksimal 100 mg/liter. Jika hasil labor Dinas LH Pelalawan melebihi angka diatas..berarti perairan sudah tercampur, maka itu kita tantang Dinas LHK pelalawan buka itu hasil lab ke Publik. Kenapa ditutupi?," tantang Elviriadi.

Terhadap parameter yang melebihi baku mutu, pada lokasi sampel No.2 dan  hasil pengawasan yang menunjukkan ketidaktaatan PT IIS. Dan menjadi aneh ketika DLHK Provinsi Riau telah menerbitkan sanksi administratif pemerintah kepada PT Inti Indosawit Subur PKS Ukui I.

Sesuai keputusan kepala Dinas LHK Prov Riau no KPTS.188/PPLHK/1096 Tanggal 4 Maret 2021, ada 8 kewajiban  dalam sanksi tersebut, salah satunya mewajibkan PT IIS membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 204 juta ke kas daerah provinsi Riau. (Sumber Dwiyana).

Konfirmasi awak media kepada Dwiyana yang merupakan salah satu Kasi DLHK Riau, yang membidangi limbah menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan kajian akibat tumpahan limbah cair dari kolam limbah perusahaan itu pada 2 Februari 2021 lalu dan telah usai melakukan analisis laboratorium disebutkan, “dari beberapa poin, ada satu poin mengindikasikan bahwa perusahaan PT Inti Indosawit Subur Pelalawan telah lalai, dan melakukan pencemaran lingkungan hidup, terhadap media air sungai di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan”.

"Sanksi administratif diterapkan berdasarkan atas berita acara pengawasan dan laporan hasil pengawasan yg di laksanakan oleh PPLH (Pejabat pengawasan lingkungan hidup). Kelalaian melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampaui baku mutu air, sesuai PP 22 tahun 2021 ttg penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masuk dalam kriteria denda administratif," kata Dwiyana pad media.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :